Demo Tolak Omnibus Law

Pastikan Antar Surat Tuntutan Tolak Omnibus Law ke Pusat, DPRD Balikpapan Siap Ajak 5 Mahasiswa

Aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja atau Ombimbus Law di depan Gedung DPRD Balikpapan berlangsung ricuh, Jumat (9/10/2020). Beberapa anggota wak

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle menemui massa yang menggelar aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law di depan Gedung DPRD Balikpapan, Jumat (9/10/2020). Ia siap menyampaikan semua tuntutan dari massa aksi ke Pemerintah Pusat. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Setelah situasi mulai cukup tenang, Kapolresta Balikpapan, Turmudi yang menggunakan helm sebagian perlindungan, mengambil pengeras suara dan berbicara.

"Kalian tuntut Omnibus Law dibatalkan, saya kawal," ucap Turmudi.

Lalu disambung oleh Dandim 0905 Balikpapan, Kolonel Agung Putu.

"Silahkan perwakilan dari teman-teman masuk. Tidak mungkin jika berunding dengan semua rekan-rekan disini," ucap Kolonel Agung Putu.

Sementara di sisi lain, di samping Kantor Pemerintah Kota Balikpapan, mobil lapis baja disiagakan sejumlah 4 unit.

Dimana tiga di antaranya dilengkapi perangkat water Canon.

Rektor Sudah Kirim ke Presiden Jokowi

Universitas Balikpapan ( Uniba ) secara resmi telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia agar Presiden Jokowi dapat menerbitkan Perppu Cipta Kerja mengingat Undang-undang Cipta Kerja yang disahkah DPR pada tanggal 5 Oktober 2020.

UU ini mendapat penolakan yang cukup serius dari berbagai elemen masyarakat khususnya buruh dan mahasiswa.

Begitu ujar Rektor Universitas Balikpapan, Rendy Susiswo Ismail kepada TribunKaltim.co pada Kamis (8/10/2020).

Surat dilayangkan, sebagai upaya untuk menekan jumlah penyebaran Corona atau covid-19. Alih-alih melakukan konsolidasi tatap muka.

"Mengingat saat Indonesia juga sedang menghadapi penyebaran wabah Corona atau covid 19, kerumunan massa yang menolak Undang-undang Cipta Kerja tersebut dikhawatirkan menjadi cluster baru penyebaran covid-19," katanya.

Selain itu, lanjutnya, memang terdapat beberapa hal, baik secara formil maupun materiil didalam UU tersebut yang harus dibenahi terlebih dahulu.

Pembahasan Undang-undang yang cukup krusial dan menyentuh hajat hidup orang banyak harus benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Khususnya partisipasi masyarakat yang akan terdampak atas berlakunya Undang-undang tersebut harus dilibatkan secara optimal.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved