Jumat, 8 Mei 2026

Pemusnahan 5 Kg Sabu

Tergiur Upah Rp 100 Juta, Warga Tarakan Nekat Bawa 4,6 Kg Sabu dari Malaysia

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pengungkapan sabu di Kota Tarakan, pada 7 September lalu. Saat itu, polisi meng

Tayang:
Penulis: Amiruddin |
TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN
Sembilan tersangka sabu yang dibekuk Polda Kaltara diperiksa suhu tubuhnya sebelum mengikuti pemusnahan sabu, Kamis (8/10/2020). TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pengungkapan sabu di Kota Tarakan, pada 7 September lalu.

Saat itu, polisi mengamankan pemilik sabu bernama Yahya Tazudin.

Dari tangan Yahya, polisi menyita 4.684,75 gram sabu, atau sekira 4,6 kilogram.

"Saya baru pertama kalinya pak terlibat narkotika. Rencananya sabu ini mau diedarkan di Samarinda, Kalimantan Timur," kata Yahya kepada TribunKaltara.com, Kamis (8/10/2020).

Yahya mengaku memperoleh sabu itu dari pria bernama Pacci di Malaysia.

Sabu dibawa ke Kaltara, menggunakan speedboat melalui pelabuhan tikus atau ilegal.

Ia mengaku tergiur dengan uang yang dijanjikan Pacci, jika berhasil meloloskan sabu itu.

"Saya dijanji akan diupah Rp 100 juta jika berhasil meloloskan sabu. Uang itu akan saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,'' ujarnya.

Namun sayang, belum berhasil sabu itu dibawa ke Samarinda, Yahya dibekuk oleh personel Ditresnakoba Polda Kaltara.

Kini, ia harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Bulungan, Kaltara.

Di tempat itulah dia ditahan sementara, bersama pelaku narkotika lainnya.

Yahya terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ia terancam pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

"Saya menyesal pak, dan tidak mau mengulanginya lagi," katanya.

Sekadar diketahui, Yahya dihadirkan bersama delapan tersangka lainya, saat pemusnahan 5 kilogram sabu hari ini.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved