Dituduh Curi Uang Rp 1,4 Juta, Anak di Bawah Umur Tewas Dianiaya Saat Pesta Miras

Seorang anak di bawah umur yang bernisial AK (16) harus kehilangan nyawa setelah dianiaya sejumlah orang.

Editor: Samir Paturusi
KOMPAS.COM
Ilustrasi-Seorang anak di bawah umur tewas dianiaya karena diduga mencuri uang saat pestra miras 

Baca Juga: Bandel, Bocah 8 Tahun Ditelantarkan dan Ditemukan di SPBU, Wajah Kiri Luka Diduga Dianiaya Orangtua

Melihat korban pingsan, keempat pelaku kemudian membawanya ke RSUD KH Hayyung.

Namun, belum sampai di rumah sakit, korban meninggal dunia. Usai kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap tiga pelaku.

Sementara satu pelaku masih buron.

Atas perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 170 juncto 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Pria Dituduh Curi Uang saat Pesta Miras dan Dianiaya hingga Tewas, 3 Pelaku Ditangkap, https://www.tribunnews.com/regional/2020/10/10/seorang-pria-dituduh-curi-uang-saat-pesta-miras-dan-dianiaya-hingga-tewas-3-pelaku-ditangkap?page=all

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved