Berani Bantah Pernyataan Jokowi, Said Iqbal Punya Data Valid UU Cipta Kerja, Info Buruh Bukan Hoaks
Berani bantah pernyataan Jokowi, Said Iqbal punya data valid UU Cipta Kerja, info buruh bukan hoaks
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Berani bantah pernyataan Jokowi, Said Iqbal punya data valid UU Cipta Kerja, info buruh bukan hoaks.
Pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal hoaks informasi UU Cipta Kerja Omnibus Law yang memicu aksi unjukrasa besar-besaran dibantah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal menuturkan informasi yang membuat buruh bergerak merupakan informasi resmi yang didapat dari DPR RI.
Diketahui, penolakan terhadap Omnibus Law meluas setelah DPR RI mengesahkan UU Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal membantah pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan buruh didasari oleh disinformasi dan hoaks.
• Lengkap, Hasil Kualifikasi MotoGP Prancis, Ambisi Pribadi Fabio Quartararo, Valentino Rossi Tercecer
• Terbaru, 2,4 Juta Karyawan Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji, Menaker Beber Jadwal Pencairan Gelombang 2
• Sorot Tingkah Puan Maharani di Paripurna, Nikita Mirzani Dipolisikan, Rocky Gerung Tak Tinggal Diam
• Walhi Bocorkan Indikasi Jokowi Belum Baca UU Cipta Kerja, Masih Bahas Pasal yang Sudah Dicabut Ini
"Kami buruh tidak ada disinformasi," kata Said Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).
Said Iqbal menegaskan bahwa protes yang diajukan buruh berdasarkan draf resmi UU Cipta Kerja yang didapat dari Baleg DPR dan pemerintah.
Ia memastikan, sudah mempelajari draf UU tersebut dan membandingkannya dengan UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.
Dari situ, didapati banyak hak buruh di UU Ketenagakerjaan yang dipangkas melalui UU Cipta Kerja.
"Dari situlah kami menganalisis. Jadi, enggak ada disinformasi. Itu sumber valid kan," kata Said Iqbal.
Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih juga menegaskan banyak pasal yang merugikan buruh dalam UU Cipta Kerja.
Hal itu diketahui berdasarkan draf resmi yang didapat buruh setelah UU Cipta Kerja diketok palu pada Senin (5/10/2020) lalu.
"Kita mendapat draf tanggal 5 begitu itu diketok palu. Kita bandingkan memang ada perubahan perubahan.
Kita harus membaca dengan teliti, kalau tidak kita tidak akan menemukan fakta bahwa UU Cipta kerja itu menurunkan kesejahteraan," kata Jumisih.
Aturan yang dipermasalahkan ,buruh misalnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) yang dapat terus diperpanjang sehingga memungkinkan pekerja menjadi pegawai kontrak seumur hidup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/said-iqbal_20170503_111128.jpg)