Draf UU Cipta Kerja Belum Final, Pakar Hukum Sebut Anak Buah Idham Aziz tak Bisa Tetapkan Tersangka
Draf UU Cipta Kerja belum final, pakar hukum sebut anak buah Idham Aziz tak bisa tetapkan tersangka
Diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, VE ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020).
"Kita lakukan penyelidikan di sana dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya, Twitter @videlyaeyang," kata Argo dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2020).
Argo menuturkan, VE dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja.
"Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP/UMK dihapus, kemudian semua hak cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain, ada 12 gitu ya," kata Argo.
Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.
Polisi pun menilai tindakan VE tersebut telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Argo menuturkan, motif VE mengunggah twit tersebut adalah merasa kecewa karena VE tidak memiliki pekerjaan.
Atas perbuatannya, VE disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sosok VE yang kini berstatus tersangka hoaks UU Cipta Kerja
Penelusuran Tribun-medan.com, VE adalah inisial Videlya Esmerella.
Nama Videlya Esmerella awalnya diungkap aku facebook Arul Odhe Mina yang meminta polisi membebaskan sosok perempuan yang kini mendekam di sel Mabes Polri.
Alasannya postingan Videlya Esmerella merupakan wujud kekecewaan tersangka atas pengesahan UU Cipta Kerja yang memicu demo di pelbagai daerah di Indonesia.
Berikut postingan lengkap Arul Odhe Mina tentang Videlya Esmerella:
Saya adalah warga negara yang taat
Pancasila dan UUD 1945 adalah roh NKRI yang wajib saya taati
Saya sebagai warga negara yang sadar dalam kehidupan bernegara tentu menolak kesewenang-wenangan, menolak tindakan represif, menolak kesadaran kritis di bungkam apalagi sampai ada tindakan penangkapan warga negara yang dalam posisi bertanya atas kebijakan pemerintah.
• Daftar Kartu Prakerja, Alamat Situs Prakerja yang Resmi Hanya www.prakerja.go.id, Waspada Penipuan
• Klasemen MotoGP 2020 Seusai GP Prancis, Masih di Puncak, Quartararo Dipuji Rossi, Alex Marquez?