Pertemuan Said Aqil Siradj dan Menaker Bahas UU Cipta Kerja Tak Mempan, PBNU Gugat UU Cipta Kerja

Pertemuan Said Aqil Siradj dan Menaker bahas UU Cipta Kerja tak mempan, PBNU gugat UU Cipta Kerja

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dok Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah bertemu Ketum PBNU Said Aqil Siradj 

Ida meyakinkan bahwa pemerintah sangat terbuka kepada serikat pekerja/serikat buruh selama proses perumusan.

Ida juga akan mengundang serikat pekerja/serikat buruh untuk memberikan masukan dalam perumusan PP tersebut.

Belum Ada Draft Final

Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, polisi belum dapat menetapkan tersangka terhadap terduga penyebar hoaks terkait UU Cipta Kerja.

Lantaran hingga saat ini belum ada draf final UU Cipta Kerja, karenanya apabila polisi menetapkan tersangka adalah prematur.

Fickar menilai, tidak ada sifat melawan hukum karena naskah final UU Cipta Kerja belum ada.

"Karena berita aslinya belum jelas, maka tidak ada yang disebut berita bohong, tidak ada sifat melawan hukumnya," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (11/10/2020).

Diketahui, anggota Badan Legislasi ( Baleg ) DPR Firman Soebagyo mengatakan, belum ada naskah final UU Cipta Kerja.

 Heboh hingga Viral, Anak Sultan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Outfit Demo Disorot, Helm 9 Jutaan

 Masih Ada Demo Tolak UU Cipta Kerja, Besok FPI, GNPF, PA 212 dan Puluhan Ormas Gelar Aksi di Istana

 Analisis Pengamat Politik soal Demo Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Berakhir Ricuh

 Diminta Jokowi Satu Suara, Makin Banyak Gubernur Tolak UU Cipta Kerja, Khofifah Susul Ridwan Kamil

Menurutnya, masih ada beberapa penyempurnaan meski UU itu sudah disahkan.

Adapun polisi telah menangkap seorang perempuan berinisial VE (36), pemilik akun Twitter @videlyaeyang, karena diduga menyebarkan berita bohong terkait UU Cipta Kerja.

Fickar pun berpandangan, aparat kepolisian telah melanggar asas legalitas seperti tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.

Asas legalitas tersebut, katanya, berarti seseorang tidak dapat diproses hukum karena perbuatan yang tidak dilarang.

"Apa yang dibilang bohong, yang resmi dan asli saja tidak atau belum ada.

Dan kalau kemudian ada, maka tindak pidananya tidak bisa retroaktif, sangkaannya gugur karena melanggar asas legalitas," ucapnya.

Langkah kepolisian juga dinilainya sebagai tindakan yang berlebihan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved