Buruh Tolak Omnibus Law

BREAKING NEWS Hari Ini SPSI Berau Demo UU Cipta Kerja, Gelar Audiensi dengan DPRD dan Pemkab

Gelombang penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law, UU Cipta Kerja, terus terjadi di sejumlah daerah, tak terkecuali di Kabupaten Berau

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Demo tolak UU Cipta Kerja di Kabupaten Berau Kalimantan Timur yang digawangi kaum buruh SPSI Berau pada Selasa (13/10/2020). Gelombang penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law, UU Cipta Kerja, terus terjadi di sejumlah daerah, tak terkecuali di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL 

Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Ratusan mahasiswa perguruan tinggi kembali aksi unjuk rasa di DPRD Kaltim. Mahasiswa menuntut agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja, Senin (12/10/2020).

Ratusan mahasiswa yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) melakukan aksi longmarch dari Islamic Center.

Mereka tiba di depan kantor DPRD Kaltim pukul 14.45 wita.

Baca juga: BREAKING NEWS Tolak Omnibus Law, Mahasiswa di Berau Juga Gelar Unjuk Rasa di Kantor DPRD

Baca juga: Terjawab Draft Final UU Cipta Kerja Resmi Bukan 905 Halaman, Ada Tambahan, Mau Diserahkan ke Jokowi

Baca juga: NEWS VIDEO Heboh 'Anak Sultan' Ikut Demo UU Cipta Kerja, Outfitnya Mahal, Helm Hingga Sarung Tangan

Beberapa mahasiswa membawa poster untuk meminta mencabut Omnibus Law.  Orator aksi membuktikan unjuk rasa kali ini secara damai.

"Angkat tangan kiri kalian, angkat tangan kanan kalian juga. Kita tidak membawa batu bapak-bapak," ucap salah satu peserta aksi.

UU Cipta Kerja Memberi Banyak Manfaat

Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) kemarin.

Payung hukum ini menuai banyak sekali kontroversi.

Mulai sejak direncanakan hingga di ketuk palu. Teriakan penolakan tak henti ditemui, baik secara langsung maupun ujaran di sosial media.

UU Cipta Kerja memuat 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai Ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini, 24 Jam Terakhir Tambah 4.007 Kasus Baru Covid-19

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved