Demo Mahasiswa Kaltim Berlanjut
Demo UU Cipta Kerja, Pagar Gedung DPRD Balikpapan Dirusak, Sabaruddin Panrecalle: Itu Uang Rakyat
Rusaknya pagar gedung tempat wakil rakyat DPRD Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
"Kalau merusak sudah lain konteksnya. Karena itu kami sampaikan ke mahasiswa silahkan berdialog," tuturnya.

Beberapa langkah menanggapi aksi juga telah dilakukan Dewan. Mulai dari ajakan diskusi, hingga memfasilitasi tuntutan suara massa ke gedung Senayan.
"Mosi tidak percaya ini kita sampaikan bersama ke Senayan tapi mereka tidak mau malah cenderung berbuat kerusakan, yang rugi kita semua," imbuhnya.
UU Cipta Kerja Memberi Banyak Manfaat
Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) kemarin.
Payung hukum ini menuai banyak sekali kontroversi.
Mulai sejak direncanakan hingga di ketuk palu. Teriakan penolakan tak henti ditemui, baik secara langsung maupun ujaran di sosial media.
UU Cipta Kerja memuat 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai Ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini, 24 Jam Terakhir Tambah 4.007 Kasus Baru Covid-19
Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Optimisme dan Keseimbangan Hadapi Pandemi Virus Corona
Namun dinilai banyak pasal kontroversial yang memicu amarah masyarakat.
Di antaranya pasal 59 tentang jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Dimana jangka waktunya, kegiatan pekerjaan dan perpanjangan diatur pemerintah.
Juga pasal 79 ayat (2) huruf (b) yang memberikan waktu libur sehari dalam sepekan, dimana sebelumnya 2 hari.
Menurut akademisi hukum di Kota Balikpapan, Piatur Pangaribuan, bagi orang yang tidak paham akan regulasi ini memang menjadikan undang-undang ramai dibahas.