SEGERA BEBAS! Habib Bahar Menang di PTUN Bandung, Hakim Putuskan Pencabutan Hak Asimilasi Tidak Sah

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung setelah majelis hakim yang mengadili perkara gugatan pencabutan asimilasi Habib Bahar

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Habib Bahar - SEGERA BEBAS! Habib Bahar Menang di PTUN Bandung, Hakim Putuskan Pencabutan Hak Asimilasi Tidak Sah 

TRIBUNKALTIM.CO - Habib Bahar bin Smith segera bebas.

Pasalnya, hakim PTUN Bandung memenangkan Habib Bahar

Hakim memutuskan pencabutan hak Asimilasi pada Habib Bahar tidak sah.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung setelah majelis hakim yang mengadili perkara gugatan pencabutan asimilasi Habib Bahar menyatakan pencabutan gugatan asimilasi oleh Kanwil Kemenkum HAM Jabar tidak sah.

Dengan demikian, Habib Bahar bebas karena proses tetap mendapat asimilasi.

Baca juga: Refly Harun Buka Suara Soal Habib Bahar dan Said Didu, Komentari Soal PSBB dan Kritikan untuk Luhut

Baca juga: Habib Bahar Ditangkap Lagi Gegara Ceramahnya yang Viral, Pengacara: Pemerintah Baper dan Berlebihan

Baca juga: Kembali Masuk Penjara, Habib Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Penjelasan Ditjen PAS

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Berterima Kasih pada Habib Rizieq, Kepulangannya Disambut Maulid di Pesantren

Dalam perkara ini, Bahar sebagai penggugat, sementara Kanwil Kemenkum HAM Jabar yang mencabut ‎surat amilasi untuk Habib Bahar selaku tergugat.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili, dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara itu, Faisal Zad, Senin (12/10/2020).

Sidang digelar di PTUN Bandung Jalan Diponegoro dan disiarkan langsung secara online.

HABIB BAHAR BEBAS - Habib Bahar bin Smith bebas dan keluar dari Lapas memakai baret merah.
HABIB BAHAR BEBAS - Habib Bahar bin Smith bebas dan keluar dari Lapas memakai baret merah. (IST)

Pada 18 Mei 2020, Bapas Klas II Bogor mengeluarkan SK nomor W11.Pas.pas.33.pk.01.05.02-1987.

Surat itu merupakan dasar pencabutan untuk asimilasi untuk Habib Bahar.

"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas Klas II Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1981 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pencabutan SK Kepala Lapas Klas II Bogor," ujar dia.

Majelis hakim menyebut dasar pencabutan itu tidak sah.

Alasannya, karena surat itu tidak disampaikan kepada Habib Bahar maupun keluarga pada saat penjemputan.

Baca juga: TERJAWAB! 13 Oktober 2020 Hari Tanpa Bra Sedunia, Terkuak Tujuan Pentingnya, 1 Soal Kanker Payudara

Baca juga: UPDATE! Lokasi Demo FPI 13 Oktober 2020 Batal Digelar di Depan Istana, Polri Turunkan 500 Personel

Baca juga: TERKUAK Hal Penting & Tujuan di Balik Hari Tanpa Bra Sedunia 13 Oktober 2020, 1 Soal Kanker Payudara

Baca juga: TONTON LIVE STREAMING TV One Kondisi Demo Hari Ini di Jakarta dan Pengalihan Lalu Lintas 13 Oktober

"Bahwa objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga. Obyek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved