SEGERA BEBAS! Habib Bahar Menang di PTUN Bandung, Hakim Putuskan Pencabutan Hak Asimilasi Tidak Sah
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung setelah majelis hakim yang mengadili perkara gugatan pencabutan asimilasi Habib Bahar
Menimbang surat keputusan Kepala Lapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat, meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun, hanya disampaikan asimilasi dicabut," katanya.
Hakim menjadikan Pasal 60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar menyatakan surat pencabutan itu tidak sah.
Pasal itu mengatur soal keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan.
"Hakim menilai secara nyata obyek sengketa surat tersebut tanggal 18 Mei 2020, sedangkan tergugat tidak menyampaikan obyek sengketa maupun sesuai amanat pasal 60 ayat 1 Undang-undang Administrasi Pemerintahan.
Menimbang, karena eksepsi tergugat ditolak, maka menolak eksepsi tergugat seluruhnya," ucap dia.
Seperti diketahui, Habib Bahar divonis pidana penjara 3 tahun karena kasus penganiayaan.
Habib Bahar mendapat asimilasi sehingga bebas.
Namun, asimilasinya dicabut, Habib Bahar dijemput paksa kemudian dimasukan lagi ke penjara.
Bahkan Habib Bahar pernah ditahan di Nusakambangan.
Namun kemudian Habib Bahar dikembalikan ke Bogor.
Langkah Hukum Kemenkum HAM Jabar
Sementara itu pihak Kanwil Kemenkum HAM Jabar akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) Bandung yang memutuskan surat pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smitih tidak sah.
"Kami menghormati keputusan hakim PTUN Bandung yang membatalkan SK Kepala Bapas Bogor. Selanjutnya, tim advokasi akan membahas langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan banding," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris di Jalan Jakarta, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Cara Daftar Bansos Tunai Facebook untuk UMKM, Total Dana Rp 12,5 M, Syarat dan Kriteria Pendaftaran
Baca juga: Viral! Batu Malin Kundang Tenggelam untuk Pertama Kalinya, Sejarawan Ungkap Kebenaran Sejarahnya
Baca juga: KATALOG PROMO KFC 13 Oktober 2020, 3 Ayam dan Nasi Rp 45.455 hingga Buy 1 Get 1 Free
Baca juga: Bukan Shaheer Sheikh atau Didi Riyadi, Alasan Ayu Ting Ting Pilih Adit Jayusman, Nama Bilqis Disebut
Putusan ini berdampak terhadap Habib Bahar akan kembali mendapat asimilasi alias Habib Bahar bebas keluar dari penjara.
Vonis majelis hakim dibacakan di PTUN Bandung, Jalan Dipenogoro pada Senin (12/10/2020).