Jurnalis Bontang Gelar Aksi Solidaritas di Polres, Kecam Tindakan Represif Aparat pada Profesi Pers
Puluhan jurnalis Bontang melakukan aksi solidaritas di Mapolres Bontang, Rabu (14/10/2020)
Setelah mendengar beragam aspirasi awak media Bontang, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo menyatakan keprihatinannya terhadap insan pers yang jadi korban represif oknum kepolisian saat aksi unjuk rasa belakangan ini.
"Saya turut prihatin. Oknum kepolisian yang melanggar kewenangannya saat bertugas bakal diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku," ungkap mantan Kasubbid Penmas Humas Polda Kaltim.
Dalam kesempatannya, perwira 2 bunga di pundak tersebut mengaku menghargai dan menghormarti kerja-kerja pers. Terlepas ada insiden di lapangan, hal itu memang tak bisa dihindarkan.
Namun, Hanifa menegaskan apabila ada anggota Polri yang melakukan hal di luar wewenangnya maka institusi tak bakal segan menjatuhkan sanksi atau hukuman sesuai aturan yang berlaku.
"Anggota Polri punya aturan yang berlaku secara internal, apabila anggota polri berbuat atau melakukan pelanggaran, pasti akan diproses secara aturan hukum yang ada," tegasnya.
Ia berharap jalinan kemitraan pers dan Polri yang terbangun selama ini bisa dijaga dengan baik.
"Terima kasih atas sumbang saran, masukan, terkait dengan pelaksanaan tugas kami ke depan. Ini akan kami jadikan motivasi. Untuk kami lebih baik lagi. Khususnya di Polres Bontang," ungkapnya.
Untuk diketahui adapun poin tuntutan Aksi Damai Solidaritas Jurnalis Bontang yang tertuang dalam surat pernyataan, sebagai berikut:
1.Polres Bontang Berkomitmen Untuk Selalu Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Jurnalis Saat Menjalankan Kerja-Kerja Jurnalistik Sesuai Ketentuan Undang-undang.
2.Menyatakan Sikap Untuk Ikut Mengecam Seluruh Tindakan Represif Kepada Jurnalis Saat Bertugas
3.Meminta Polres Bontang Untuk Patuh Pada Ketentuan Undang-Undang Perlindungan Pers dan Nota Kesepahaman antara POLRI dan DEWAN PERS
Kendati demikian saat korlap aksi, Romi meminta Kapolres menandatangani surat pernyataan tersebut. AKBP Hanifa Siringoringo enggan melakukannya. Ia berdalih hal tersebut mesti dikonsultasikan lebih lanjut kepada pimpinan. Terutama perihal dokumen yang ditandatangani harus seizin atasan.
Namun, ia berjanji bakal menandatangani surat pernyataan tersebut usai melakukan proses konsultasi tersebut.
Romi mengatakan peserta aksi solidaritas tersebut sepakat meninggalkan surat pernyataan tersebut di Polres Bontang.
Pihaknya bakal kembali menangih surat itu usai Kapolres konsultasi dengan pimpinan lebih tinggi.
(Tribunkaltim.co)