Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Pemohon Hanya Perlu Lengkapi Syarat & Ketentuan, Mudah dan Gratis!

Pendaftaran permohonan bantuan dana UMKM itu sendiri gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun.

For Serambinews.com
Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Pemohon Hanya Perlu Lengkapi Syarat & Ketentuan, Mudah dan Gratis! 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran untuk bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 Juta masih dibuka.

Syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi pemohon cukup mudah. 

Dalam mengajukan bantuan, para pelaku UMKM pun tak dikenai biaya apapun alias gratis.

Pedagang hanya perlu melengkapi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Cek syarat dan ketentuannya dalam artikel ini.

Baca juga: LENGKAP CARA dan Syarat UMKM Dapat BLT Rp 2,4 juta, Cek Juga Link Daftar Bantuan UMKM dari Facebook

Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Cara Cek Anda Masih Terdaftar Penerima atau Tidak

Baca juga: SIAP-SIAP! Cara Cek Anda Masih Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Tidak, Gelombang 2 Segera Cair

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Menaker Beri Kepastian Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Cek Rekening

Masyarakat yang mengajukan proposal permohonan program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap II dari Kementerian Koperasi di Disperindagkop dan UKM Kota Langsa, jumlahnya membludak.

Plt Kepala Disperindagkop Kota Langsa, Samsul Bahri SE, Kamis (15/10/2020), mengatakan, hingga hari ketiga dibukanya penerimaan proposal atas perpanjangan waktu pendataan program BPUM tahap II itu, jumlah masyarakat yang mengajukan terus meningkat.

Hari pertama dan kedua saja, jelas Samsul, masyarakat Langsa yang mendaftar dan mengajukan proposal untuk mendapatkan BPUM tahap II dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) RI mencapai 2.000 orang lebih.

"Hari ini, jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan BPUM tersebut akan terus bertambah hingga ditutup tanggal 20 November nanti," ujarnya.

Terkait berapa jumlah kuota penerima BPUM tahap II, menurut Samsul Bahri, belum ada kepastian karena akan ditentukan langsung oleh pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI.

"Kita pihak Disperindagkop dan UKM hanya diminta untuk menerima melakukan verifikasi syarat dan kriteria calon penerima bantuan tersebut," ujarnya.

Surat Pengumuman Disperindagkop dan UKM Kota Langsa
Surat Pengumuman Disperindagkop dan UKM Kota Langsa (For Serambinews.com)

Setelah diverfikasi di tingkat daerah, lanjutnya, maka proposal masyarakat yang sudah lengkap itu langsung dikirimkan ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Aceh.

"Proposal masyarakat yang sudah lengkap syarat dan kriteria ini kita kirim ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Aceh. Mereka nantinya yang mengirimkan langsung ke Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Jakarta," papar dia.

Dilaporkan sebelumnya, bagi masyarakat Kota Langsa yang ingin mendapatkan bantuan modal usaha, khususnya masyarakat yang memiliki usaha mikro dan usahanya terdampak pandemi covid-19, mereka berpeluang dapat bantuan.

Sebab, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Langsa kembali membuka kesempatan tahap kedua.

Pendaftaran permohonan bantuan UMKM tahap II ini telah dibuka sejak 13 Oktober 2020 dan ditutup pada 20 November 2020 mendatang.

Penerimaan pendaftaran bantuan UMKM tahap II itu sehubungan Surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020, perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Untuk maksud tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Langsa kembali membuka pendaftaran calon penerima BPUM tahap II sampai dengan tanggal 20 November 2020.

Adapun kriteria calon penerima BPUM yaitu, memiliki usaha produktif skala ultra mikro dan usaha mikro (sebelum wabah covid-19), dan usahanya terdampak covid-19.

Kedua, tidak sedang menerima kredit perbankan (dana KUR) atau sejenisnya.

Ketiga, saldo tabungan calon penerima maksimal Rp 2.000.000.

Keempat, memiliki e-KTP.

Kelima, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pengawai Negeri Sipil (PNS).

Sedangkan syarat keenam yakni, bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD.

Untuk persyaratan pendaftaran calon penerima BPUM yang harus dilengkapi, yaitu fotokopi e-KTP 1 lembar yang jelas dan bisa dibaca.

Baca juga: Januari, Paolo Maldini ke Real Madrid, Jemput Striker 60 Juta Euro Ganti Ibrahimovic di AC Milan

Baca juga: TERBARU! Anda Masuk Black List? DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 11 Tetap Login di WWW.PRAKERJA.GO.ID

Baca juga: BURUAN! CEK CARA & LINK DAFTAR JPS Kemnaker, Login www.kemnaker.go.id, Kapan Prakerja Gelombang 11?

Baca juga: Bermaksud Unjuk Kebolehan Bocah 10 Tahun Terpaksa Meregang Nyawa Usai Lompat di Pintu Air

Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar yang jelas dan bisa dibaca.

Surat Keterangan Usaha (SKU) dari keuchik setempat dan wajib mencantumkan Nomor HP/WA milik sendiri yang bisa dihubungi/aktif.

Melampirkan foto tempat usaha bersama pelaku usaha dan nama jenis usahanya.

Kemudian, bagi yang sudah menerima BPUM dan telah mendaftar BPUM, tidak bisa mendaftar kembali.

Proses pendaftaran tidak dipungut biaya apa pun alias gratis dan pendaftaran ditutup pada 20 November 2020.(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pendaftaran Permohonan Bantuan Dana UMKM Gratis, Pemohon Hanya Perlu Lengkapi Syarat & Ketentuan Ini, https://aceh.tribunnews.com/2020/10/15/pendaftaran-permohonan-bantuan-dana-umkm-gratis-pemohon-hanya-perlu-lengkapi-syarat-ketentuan-ini?page=all.
Penulis: Zubir

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved