Pilkada Balikpapan

Ketua KPU Balikpapan Minta PPK dan PPS Netral Saat Sosialisasi Cara Coblos Surat Suara

KPU Kota Balikpapan telah melaksanakan Sosialisasi Surat Suara kepada PPK dan PPS se Kota Balikpapan.

TRIBUNKALTIM.CO, MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha. TRIBUNKALTIM.CO, MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

Sementara apabila pada perhitungan terakhir di Pilkada ternyata perolehan suara Paslon melebihi 50%, maka akan ditetapkan oleh KPU.

Namun jika yang memperoleh suara 50% lebih adalah kolom kosong, maka KPU akan melaksanakan pilkada lagi di gelombang berikutnya.

Baca Juga: NEWS VIDEO KPU Kukar Tetapkan DPT, Jumlah Pemilih di Pilkada Kukar Bertambah Dibanding Pilpres 2019

Baca Juga: Jadwal Debat Kandidat Pilkada Samarinda, Ketua KPU Firman Hidayat: Cawali tak Boleh Bawa Pendukung

Baca Juga: Petahana Pilkada Kukar Sering Sambangi Desa Pelosok, Kenohan dan Kembang Janggut

"Jika begitu yang mengisi jabatan wali kota adalah pejabat walikota yang ditunjuk oleh Mendagri atas usulan gubernur. Ini supaya masyarakat juga paham," jelasnya.

Laki-laki yang berlatar belakang sebagai pengusaha ini menjelaskan sepanjang tata cara pencoblosan mengikuti kaidah, maka bisa terhadi Pilkada gelombang berikutnya.

Merujuk pada undang-undang (UU) 10 tahun 2016, gelombang Pilkada berikutnya akan dilaksanakan tahun 2024. Dimana keserentakan Pilkada mulai tahun 2015, 2017, 2018, 2020 dan 2024.

"Ini jika mengikuti undang-undang 10. Kecuali nanti undang-undangnya diubah. Ada terjadi desain Pemilu lokal dan nasional, maka lain lagi," imbuhnya.

(TribunKaltim.Co/ Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved