Pilkada Balikpapan

Ketua KPU Balikpapan Minta PPK dan PPS Netral Saat Sosialisasi Cara Coblos Surat Suara

KPU Kota Balikpapan telah melaksanakan Sosialisasi Surat Suara kepada PPK dan PPS se Kota Balikpapan.

TRIBUNKALTIM.CO, MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha. TRIBUNKALTIM.CO, MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- KPU Kota Balikpapan telah melaksanakan Sosialisasi Surat Suara kepada PPK dan PPS se Kota Balikpapan.

Sosialisasi surat suara ini perlu dilakukan sebab pada Pilkada pemilihan Walikota dan Walikota kali ini terjadi calon tunggal.

Menurut Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, surat suara untuk Pemilu calon tunggal akan berbeda.

"Sosialisasi ini untuk PPK dan PPS, karena mereka harus mengenal dulu bentuk surat suara seperti apa," ujarnya, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: KPU Berau Tetapkan DPT Dalam Pilkada Capai 159.254 Pemilih

Baca Juga: KPU Kukar Tetapkan DPT, Jumlah Pemilih di Pilkada Kukar Bertambah Dibanding Pilpres 2019

Baca Juga: Berikrar Netral, Ini Empat Butir Deklarasi ASN Pemkot Tarakan Hadapi Pilkada Kaltara 2020

Sebagai petugas penyelenggara pemilu, PPK dan PPS harus memahami bentuk dari surat suara.

Termasuk posisi, dan bagaimana mensosialisasikan kepada RT nantinya, untuk diteruskan kepada masyarakat.

"Karena jika teman-teman nanti salah dalam mensosialisasikan surat suara ini, akan muncul persepsi keberpihakan atau tidak netral. Ini jangan sampai terjadi," katanya.

Sebagai bentuk sosialisasi yang dilakukan tingkat PPS antara lain terkait surat suara dinyatakan sah jika seperti apa.

"Bahwa yang sah adalah jika pasangan calon dicoblos 1 kali atau kolom kosong di coblos atau kali," sebutnya.

PPK/PPS tidak diperkenankan jika hanya menjelaskan pemilih harus mencoblos di foto atau hanya pada nama. Sebab di sebelah pasangan calon juga ada kolom kosong.

"Harus equal," singkat Noor Thoha.

"Bahwa mencoblos pasangan calon sah, dan jika tidak setuju pada pasangan calon, lalu mencoblos kolom kosong juga sah," sambungnya.

Sementara apabila pada perhitungan terakhir di Pilkada ternyata perolehan suara Paslon melebihi 50%, maka akan ditetapkan oleh KPU.

Namun jika yang memperoleh suara 50% lebih adalah kolom kosong, maka KPU akan melaksanakan pilkada lagi di gelombang berikutnya.

Baca Juga: NEWS VIDEO KPU Kukar Tetapkan DPT, Jumlah Pemilih di Pilkada Kukar Bertambah Dibanding Pilpres 2019

Baca Juga: Jadwal Debat Kandidat Pilkada Samarinda, Ketua KPU Firman Hidayat: Cawali tak Boleh Bawa Pendukung

Baca Juga: Petahana Pilkada Kukar Sering Sambangi Desa Pelosok, Kenohan dan Kembang Janggut

"Jika begitu yang mengisi jabatan wali kota adalah pejabat walikota yang ditunjuk oleh Mendagri atas usulan gubernur. Ini supaya masyarakat juga paham," jelasnya.

Laki-laki yang berlatar belakang sebagai pengusaha ini menjelaskan sepanjang tata cara pencoblosan mengikuti kaidah, maka bisa terhadi Pilkada gelombang berikutnya.

Merujuk pada undang-undang (UU) 10 tahun 2016, gelombang Pilkada berikutnya akan dilaksanakan tahun 2024. Dimana keserentakan Pilkada mulai tahun 2015, 2017, 2018, 2020 dan 2024.

"Ini jika mengikuti undang-undang 10. Kecuali nanti undang-undangnya diubah. Ada terjadi desain Pemilu lokal dan nasional, maka lain lagi," imbuhnya.

(TribunKaltim.Co/ Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved