Mantan Kepsek SMK Pelita Gamma Penajam Diduga Korupsi Dana Bosda, Pihak Sekolah Sangat Terpukul
Pada Kamis 15 Oktober 2020, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara ( Kejari PPU ) lakukan penahanan terhadap satu tersangka atas kasus
"Kami sangat terpukul dengan apa yang telah diperbuat oleh tersangka," ujar dia.
Ditahan Kejari PPU, Dugaan Korupsi Dana BOSDA
Berita sebelumnya. Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara ( Kejari PPU) Kalimantan Timur, menetapkan satu tersangka kasus Dugaan Korupsi atas penyelewengan Bantuan Operasional Sekolah Daerah ( Bosda ) SMK Pelita Gama Penajam tahun 2015 yang disinyalir merugikan negara.
"Jadi hari ini kita sudah melaksanakan penahanan di tingkat penyidikan terhadap tersangka, ini merupakan dipenyidikan BOSDA tahun 2015 pada SMK Pelita Gama Penajam Paser Utara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Guntur Eka Permana didampingi Kepala Kepala Seksi Intelijen Budi Susilo, di Kantor Kejari Penajam, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: Sidang Pembacaan Dakwaan Terhadap Dua Penyuap di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kutim
Baca Juga: NEWS VIDEO GMPPKT Telah Serahkan Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Hanggar BSB TA 2012/2013
Baca Juga: Kejati Kaltim Terima Laporan GMPPKT Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Hanggar BSB TA 2012/2013
Lebih lanjut Guntur menjelaskan, tersangka merupakan kepala sekolah dari SMK Pelita Gama berinisial IH yang menjabat tahun 2015 silam
Tersangka IH telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Oktober 2020 lau.
Penahanan tersangka IH ini telah memenuhi syarat secara Objektif serta Subjektif, sebab tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan tersebut.
"Ditambah selama ini memang tersangka berada di wilayah hukum yang di luar wilayah hukum kami, yakni berada di pulau Jawa," ungkap Guntur.
"Kemarinpun pihak kami sampai harus memeriksa ke sana (Jawa). Jadi sekarang kita melakukan penahanan tersangka guna untuk mempercepat proses peradilan dan cepat memberi kepastian hukum terhadap tersangka itu sendiri," imbuhnya.
Untuk modusnya Guntur menjelaskan, tersangka IH menggunakan dana BOSDA tersebut di luar ketentuan petunjuk teknis yang ada.
"Penggunaanya tidak sesuai dengan juknis, macam-macam, ada yang dipakai untuk keperluan gaji guru, untuk keperluan pribadi, dan untuk yang lain-lain," sebut Guntur.
Diketahui dana BOSDA tersebut sekitar Rp 1,176 Miliar.