Rudapaksa Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur, Pria di Samarinda Dilaporkan Mertua ke Polisi

Seorang pria usia 29 tahun di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti merudapaksa adik iparnya sendiri.

TRIBUNLAMPUNG
Ilustrasi korban rudapaksa. 

Baca juga: Tertipu Investasi Bodong Hingga Miliaran Rupiah, Pelaku di PPU Janjikan Keuntungan 100 Persen

Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Begini Kisah Ketua Badan Kehormatan DPRD Kukar Abdul Wahab

Baca juga: Biaya Pemakaman Jenazah Covid-19 di Balikpapan, Tertinggi Sampai Rp 350 Ribu Setiap Ada Kematian

Korban berbicara pada ibunya.

Remaja belia itu bermaksud hendak meminta izin keluar rumah menuju konter.

"Ibunya tidak memberi izin kalau tidak ada yang mengantar. Nah, saat itu kebetulan di rumah korban ada pelaku yang sedang bertamu karena istri dan anaknya tidak ada di rumah. 

Mengetahui korban tidak ada yang mengantarkan, pelaku lantas menawarkan diri. Namun ketika di tengah perjalanan, pelaku malah membawa sang gadis belia (korban) menuju rumahnya. Dan korban pun dirudapaksa," ucapnya.

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved