Rudapaksa Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur, Pria di Samarinda Dilaporkan Mertua ke Polisi
Seorang pria usia 29 tahun di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti merudapaksa adik iparnya sendiri.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
RIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Seorang pria usia 29 tahun di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti merudapaksa adik iparnya sendiri.
Awal mulanya korban seorang perempuan yang masih berusia 15 tahun ini ditawarkan jasa mengantarkan oleh pamannya (pelaku) untuk membeli chasing ponsel.
Alih-alih diantarkan, gadis belia tersebut malah mendapat perlakuan tak senonoh dari suami kakak kandungnya tersebut pada Kamis (3/9/2020) lalu.
Rudapaksa ini dilakukan pelaku di kontrakannya di kawasan Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Perbuatan tercela ini dilakukan pelaku memanfaatkan rumah yang dihuninya saat istri dan anaknya, kebetulan sedang tidak berada di rumah.
Rumah dalam keadaan kosong tersebut membuat pelaku leluasa melakukan rudapaksa sebanyak satu kali.
Kemudian barulah gadis belia ini diantarkan membeli chasing ponsel ke konter.
Pelaku sendiri mengancam gadis tersebut, jika mengadukan hal tersebut pada siapapun, maka kakaknya akan dicerai oleh pelaku.
Sempat bungkam karena diancam, gadis belia ini memberanikan diri memberitahu ibunya, yang tak lain mertua pelaku.
Mengetahui perlakuan bejat menantunya, sontak saja ibu sang gadis belia marah dan melapor ke Polresta Samarinda.
Berbekal bukti visum dan pengakuan sang gadis, petugas polisi dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, lantas bergerak menangkap pelaku di rumahnya, pada Rabu (14/10/2020) lalu.
"Setelah berbuat (rudapaksa) pada korban. Pelaku sempat mengancam akan menceraikan kakaknya atau istri pelaku, jika korban mengadukan perbuatan tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, melalui Kanit PPA, Iptu Teguh Wibowo, Jumat (16/10/2020) hari ini.
Iptu Teguh Wibowo melanjutkan penjelasannya, sebelum rudapaksa terjadi.
Sang gadis belia berniat membeli chasing ponselnya dan berbicara pada sang ibu (mertua pelaku), meminta izin untuk keluar rumah bermaksud ke konter HP.
Iptu Teguh Wibowo menjelaskan, sebelumnya korban yang hendak membeli chasing handphone.
Baca juga: Tertipu Investasi Bodong Hingga Miliaran Rupiah, Pelaku di PPU Janjikan Keuntungan 100 Persen
Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Begini Kisah Ketua Badan Kehormatan DPRD Kukar Abdul Wahab
Baca juga: Biaya Pemakaman Jenazah Covid-19 di Balikpapan, Tertinggi Sampai Rp 350 Ribu Setiap Ada Kematian
Korban berbicara pada ibunya.
Remaja belia itu bermaksud hendak meminta izin keluar rumah menuju konter.
"Ibunya tidak memberi izin kalau tidak ada yang mengantar. Nah, saat itu kebetulan di rumah korban ada pelaku yang sedang bertamu karena istri dan anaknya tidak ada di rumah.
Mengetahui korban tidak ada yang mengantarkan, pelaku lantas menawarkan diri. Namun ketika di tengah perjalanan, pelaku malah membawa sang gadis belia (korban) menuju rumahnya. Dan korban pun dirudapaksa," ucapnya.
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)