Soal UU Cipta Kerja, Pengusaha di Balikpapan Sebut Masih Perlu Dikaji

Salah satunya yang disoroti adalah dihapuskannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) kabupaten/kota.

Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HERIANI
pengusaha properti di Balikpapan, Andi Sangkuru menyebut masih diperlukan pengkajian dan diskusi lebih jauh persoalan regulasi baru ini.TRIBUNKALTIM.CO/HERIANI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah, bakal membawa dampak besar terhadap sistem pengupahan di Indonesia.

Salah satunya yang disoroti adalah dihapuskannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) kabupaten/kota.

Pengusaha tentu sangat diuntungkan, termasuk sektor-sektor padat karya yang selama ini terbebani soal upah yang dianggap jadi lebih tinggi.

Kendati demikian, salah seorang pengusaha properti di Balikpapan, Andi Sangkuru menyebut masih diperlukan pengkajian dan diskusi lebih jauh persoalan regulasi baru ini.

Baca Juga: Aksi Tolak Omnibus Law Jilid 3 Digelar Hari Ini, Tiga Ruas Jalan di Balikpapan Dialihkan

Baca Juga: Kadinkes Berau Khawatir Lonjakan Covid-19 Pasca Demo Unjuk Rasa Omnibus Law

Baca Juga: Aksi Tolak Omnibus Law Masih Ramai, Pangdam Heri Wiranto Sarankan DPRD Balikpapan Temui Mahasiswa

"Setahu saya, Omnibus Law ini adalah pelengkap dari undang-undang sebelumnya," ujar Direktur Rahmad Land Group ini, Jumat (16/10/2020).

"Saya pribadi masih harus mempelajari lebih jauh dulu, pasal-pasal mana yang masih berlaku, dan pasal mana yang di update dalam UU Cipta Kerja ini," sambungnya.

Ia menyebut akan mempelajari payung hukum ini, lalu kemudian akan didiskusikan dengan asosiasi pengusaha, untuk langkah terbaik ke depannya.

"Apapun hasilnya, akan kita diskusikan di asosiasi, khususnya di Real Estate Indonesia, atau asosiasi pengusaha yang lain. Kita lihat dulu perkembangannya bagaimana. Saya pribadi ingin mempelajari lebih dalam," tukasnya.

Baca Juga: Marak Aksi Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law, Kapolda Kaltim: Utamakan Tindakan Persuasif dan Humanis

Baca Juga: Ada 2 Penyusup Dalam Aksi Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law Jilid III di Depan DPRD Balikpapan

Baca Juga: Berakhir Kondusif, Demonstran Tolak Omnibus Law di Balikpapan Serentak Pulang tanpa Ricuh

Untuk diketahui, Undang-Undang Cipta Kerja atau disingkat UU Ciptaker adalah rancangan undang-undang (RUU) di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.

Karena memiliki panjang 905 halaman dan mencakup banyak sektor, UU ini juga disebut sebagai undang-undang sapu jagat.

(TribunKaltim.Co/Heriani)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved