Tergiur Harga Murah, Julak Jalani Hukuman 1 Tahun Penjara Gegara Beli Motor Curian di Samarinda
Asal sudah terjadi kata sepakat dalam membeli, maka siap-siaplah terkena imbasnya, berupa hukuman pidana yang mengantarkan mendekam di dalam penjara
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
Kelalaian Julak asal membeli barang ini lah, lantas ia terjerat didalam tindak kejahatan. Status dalam perkara ini sebagai penadah.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ke-1 KUHP. Dan mendapat vonis Majelis Hakim dengan hukuman pidana 1 tahun kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Billy Setiawan Joddy alias Julak dengan pidana penjara selama 1 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” ucap Ketua Majelis Hakim Parmatoni didalam persidangan yang berlangsung via online, teleconference ini (15/10/2020).
Parmatoni yang didampingi Hakim Anggota, Rustam dan Lucius Sunarno, seusai membacakan amar putusan lalu mengetuk palu, kemudian dilanjutkan memberikan tiga pilihan kepada terdakwa.
“Bagaimana terdakwa, anda dihukum 1 tahun penjara, mau pilih terima, banding atau pikir-pikir” lanjut Parmatoni.
Julak langsung menyatakan memilih untuk menerima putusan tersebut.
“Terima Yang Mulia,” sahut Julak.
Kemudian disusul dari pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi Aditya Rustanto dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang juga memilih terima atas putusan Majelis Hakim.
Diketahui dalam sidang agenda tuntutan sebelumnya. JPU Didi menuntut Julak dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas dakwaan penadahan.
"Baik, dengan ini maka sidang kami nyatakan berjalan lancar dan selesai. Sidang kami tutup," demikian Pamartoni.
(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)