Dana Kampanye Paslon Kepala Daerah di Pilkada Kukar Maksimal Rp 17,2 Miliar
Dana kampanye pasangan calon Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2020 dibatasi maksimal Rp 17,2 miliar
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Dana kampanye pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2020 dibatasi maksimal Rp 17,2 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Kukar Purnomo kepada Tribunkaltim.co, Minggu, 18/10/2020.
Sebagai informasi, di Pilkada Kukar hanya terdapat satu pasangan calon (paslon) Edi Damansyah-Rendi Solihin yang akan menghadapi kolom kosong.
Pembatasan dana kampanye tersebut, kata Purnomo, mengacu peraturan KPU atau PKPU Nomor 12 tahun 2020. Batasan tersebut juga telah diketahui dan disepakati oleh paslon dan tim.
“Saat ini pasangan Edi-Rendi telah menyerahkan laporan awal dana kampanya (LADK) senilai Rp 500 juta,” kata Purnomo.
Dengan telah ditetapkannya batasan maksimal dana kampanye tersebut, paslon diwajibkan untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Jika terbukti, akan dikenakan sanksi. Sanksi itu merujuk pada PKPU 5 Tahun 2017 di pasal 53 yang berbunyi paslon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran dana kampanye sebagai dimaksud dalam pasal 12 ayat 4, dikenakan saksi berupa pembatalan sebagai paslon,” ungkap Purnomo.
Sebagai informasi, laporan dana kampanye paslon ditunjukan dengan melihatkan lampiran bukti dari pihak bank. Paslon Edi-Rendi menggunakan Bankaltimtara pada saat melaporkan LADK.
Purnomo memaparkan, sumber dana kampanye tidak boleh berasal dari APBN dan APBD. Kemudian, jumlah sumbangan perorangan juga dibatasi maksimal Rp 75 juta.
“Kalau dari swasta berbadan hukum maksimal Rp 750 juta,” ungkap Purnomo.
Selanjutnya, paslon harus melaporkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK paling lambat 31 Oktober mendatang.
“Kemudian LPSDK akan kami umumkan pada tanggal 1 November,” ungkap Purnomo. (*)