Disebut Luhut Sebagai Pelopor Omnibus Law, Sofyan Djalil Luruskan Informasi WNA Bisa Punya Properti

Disebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelopor Omnibus Law, Sofyan Djalil luruskan informasi WNA bisa punya properti di Indonesia.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HUMASPROV KALTIM/SAMSUL ARIFIN
Gubernur Kaltim Isran Noor berbincang dengan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil bersama saat memilih berkunjung ke sejumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (2/10/2019). PPU Menyaipkan lahan di Sepaku sebagai calon Ibu Kota Negara baru. Kunjungan ini dilakukan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan para jurnalis ibu kota. 

TRIBUNKALTIM.CO - Disebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelopor Omnibus Law, Sofyan Djalil luruskan informasi WNA bisa punya properti di Indonesia.

Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja menuai penolakan dari berbagai kalangan.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman menuturkan Omnibus Law diperkenalkan pertama kali di Indonesia oleh Sofyan Djalil yang kini menjabat sebagai Menteri ATR/BPN.

Sofyan Djalil pun meluruskan informasi soal boleh tidaknya Warga Negara Asing atau WNA memiliki properti di Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil disebut menjadi sosok pencetus Omnibus Law Cipta Kerja yang membuat geger masyarakat Indonesia.

Sofyan Djalil merupakan sosok yang mengajukan dan mengusulkan istilah Omnibus Law pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Login www.depkop.go.id, Daftar BLT UMKM Tahap 2, Dapat Rp 2,4 Juta Syarat Mudah & Langsung Berhasil

Baca juga: Kalahkan Inter Milan, Pioli Bocorkan Ada 4 Tim Belanja Pemain Lebih Baik dari AC Milan di Serie A

Baca juga: Eks Panglima TNI Buka-Bukaan ke Karni Ilyas, Kata-Kata Gatot Nurmantyo Buat Jokowi Hadir di Aksi 212

Baca juga: Update Liga Italia, Benamkan Inter Milan, AC Milan Ulang Sejarah 25 Tahun Silam, Rekor di Serie A

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu yang lalu.

Ketika mengenyam bangku pendidikan di Amerika Serikat, dia pernah mendengar istilah tersebut.

"Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu, dia mengatakan kepada saya 'Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini ada Omnibus Law'," kata Luhut dalam tayangan virtual, Selasa (6/10/2020) malam.

"Dengan peraturan yang aneh-aneh, yang tidak terintegrasi satu peraturan dengan peraturan yang lain. Satu undang-undang dengan undang-undang yang lain. Itulah kenapa lahirnya Omnibus Law ini," imbuh Luhut.

Kemudian, Omnibus Law disusun di Indonesia supaya bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ini juga memadukan bermacam beleid jadi satu.

"Tapi yang kita lakukan adalah apa yang berlaku umum, berlaku universal itu kita buat sehingga kita jangan menjadi negara Alien," kata Luhut.

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 18 Oktober 2020 Taurus Hindari Konflik, Sagitarius Kabar Bahagia

WNA Bisa Dapat Rusun

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved