SMS dari BRI untuk Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Pendaftaran Banpres Produktif Masih Dibuka
Jika dapat SMS notifikasi dari BRI terkait BLT UMKM atau disebut juga Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) segera datang langsung ke BRI..
* Buku tabungan
* Kartu ATM dan identitas diri
* Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Seperti diberitakan sebelumnya, tujuan pemberitan bantuan ini untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi Virus Corona.
Total, ada sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.
BanPpres Produktif diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi dan memenuhi sejumlah kriteria.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM agar mendapat bantuan modal.
Baca juga: LENGKAP Jadwal Kualifikasi MotoGP Aragon 2020 dan Jam Tayang, Trans 7 Live Streaming MotoGP Hari Ini
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka Tanggal Berapa di www.prakerja.go.id? Ini Jawaban PMO
Baca juga: Raffi Ahmad Tak Segan Bentak-bentak Nagita Slavina di Depan Orang Banyak: Lelet dan Bangunnya Siang
Baca juga: Siapa Sherel Thalib, Gadis Cantik yang Dinikahi Taqy Malik, Profesinya Sama dengan Salmafina Sunan?
Berikut syaratnya:
* Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)
* Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)
* Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
* Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
* Pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang.
Kemudian, data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.
Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).
Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah.
Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.
Seperti diberitakan Kompas.com, 30 September 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, hingga 21 September penyerapan BLT UMKM baru mencapai 64,5 persen.