Update Terbaru Pajak Mobil Baru 0 Persen, Menperin Beberkan Tujuan Dibaliknya, Indonesia Eksportir

Update terbaru pajak mobil baru 0 persen, Menperin beberkan tujuan dibaliknya, Indonesia eksportir

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Kaltim Official
Jika Pajak Mobil Baru Nol Persen, Fortuner, Pajero Sport, dan CR-V Cuma Rp 200 Jutaan 

“Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” ujarnya.

 LOGIN https://kemnaker.go.id/ Cek Nama dan Rekening BLT Karyawan, Penerima Subsidi Upah Rp 600 Ribu

 LOGIN siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id Tak Bisa Dibuka? Cara Lain Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

 Zlatan Ibrahimovic Positif Corona, Curhatnya di Medsos, Sehari, 2 Pemain AC Milan Positif Covid-19

 TERJAWAB Prakerja Gelombang 10 Dibuka: prakerja.go.id, Pengumuman Lolos Gelombang 9 & Insentif Gagal

Ilustrasi jika daftar pajak 0 persen meliputi 4 poin ini:

Pajak pertambahan nilai (PPN),

Pajak penjualan barang mewah (PPnBM),

Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

Pajak kendaraan bermotor

Jika perhitungan dengan asumsi total biaya langsung yang berhubungan dengan kendaraan yang dijual ada di kisaran 60 persen, jika pajak dihapus, menghilangkan 40-an persen dari komponen harga jual mobil baru ditanggung konsumen.

Bisa jadi ilustrasi berikut terjadi untuk beberapa jenis mobil dari harga rata-rata jika dikurangi 40 persen.

Toyota Avanza Rp 200.000.000 - 40 persen = Rp 120.000.000

Mitsubishi Xpander Rp 250.000.000 - 40 persen = Rp 150.000.000.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Menperin Minta PPnBM Mobil Baru Jadi 0 Persen", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/17/172300126/ini-alasan-menperin-minta-ppnbm-mobil-baru-jadi-0-persen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved