Update Terbaru Pajak Mobil Baru 0 Persen, Menperin Beberkan Tujuan Dibaliknya, Indonesia Eksportir
Update terbaru pajak mobil baru 0 persen, Menperin beberkan tujuan dibaliknya, Indonesia eksportir
“Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” ujarnya.
• LOGIN https://kemnaker.go.id/ Cek Nama dan Rekening BLT Karyawan, Penerima Subsidi Upah Rp 600 Ribu
• LOGIN siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id Tak Bisa Dibuka? Cara Lain Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta
• Zlatan Ibrahimovic Positif Corona, Curhatnya di Medsos, Sehari, 2 Pemain AC Milan Positif Covid-19
• TERJAWAB Prakerja Gelombang 10 Dibuka: prakerja.go.id, Pengumuman Lolos Gelombang 9 & Insentif Gagal
Ilustrasi jika daftar pajak 0 persen meliputi 4 poin ini:
Pajak pertambahan nilai (PPN),
Pajak penjualan barang mewah (PPnBM),
Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
Pajak kendaraan bermotor
Jika perhitungan dengan asumsi total biaya langsung yang berhubungan dengan kendaraan yang dijual ada di kisaran 60 persen, jika pajak dihapus, menghilangkan 40-an persen dari komponen harga jual mobil baru ditanggung konsumen.
Bisa jadi ilustrasi berikut terjadi untuk beberapa jenis mobil dari harga rata-rata jika dikurangi 40 persen.
Toyota Avanza Rp 200.000.000 - 40 persen = Rp 120.000.000
Mitsubishi Xpander Rp 250.000.000 - 40 persen = Rp 150.000.000.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Menperin Minta PPnBM Mobil Baru Jadi 0 Persen", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/17/172300126/ini-alasan-menperin-minta-ppnbm-mobil-baru-jadi-0-persen.