Jangan Senang Dulu, Kelulusan CPNS Bisa Batal Jadi PNS, Instansi Cek ke KPU, Warga Bisa Lapor BKN

Jangan senang dulu, kelulusan CPNS bisa batal jadi PNS, instansi cek ke KPU, warga bisa lapor BKN

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.COM/Dokumentasi Kominfo Kota Madiun
SKB CPNS GAGAL - (Ilustrasi) Ratusan peserta mengikuti ujian SKB CPNS 2019 Kota Madiun tahun 2019 di Wisma Haji Kota Madiun, Rabu (2/9/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO - Jangan senang dulu, kelulusan CPNS bisa batal jadi PNS, instansi cek ke KPU, warga bisa lapor BKN.

Badan Kepegawaian Nasional atau BKN akan mengumumkan kelulusan seleksi CPNS pada 30 Oktober ini.

Meski demikian CPNS yang dinyatakan lolos seleksi belum tentu bisa jadi PNS.

Pasalnya, ada sejumlah verifikasi berlapis yang dilakukan hingga peserta dinyatakan lolos menjadi PNS.

Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) Formasi Tahun 2019 yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir 30 Oktober, dipastikan tidak segera ditetapkan menjadi PNS.

Sebab, ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan.

Baca juga: Ke Karni Ilyas Mahfud MD Bocorkan Punya 6 Versi Draft UU Cipta Kerja, Batalkan UU Saat Jadi Ketua MK

Baca juga: Kuota BLT UMKM Tahap II Terbatas, Segera Login www.depkop.go.id, Siapkan Syarat Ini, Proses Cepat

Baca juga: Blak-blakan, Waketum MUI Bocorkan Hasil Pertemuan dengan Jokowi, Ungkap Penyesalan Undangan Presiden

Baca juga: Lengkap, Daftar Kebijakan Ahok Andai Jadi Presiden RI, Singgung Soal Prajurit, Harta Juga ATM Rezim

Verifikasi meliputi keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri.

Selain itu, calon CPNS juga tidak terlibat politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol).

Apabila ada peserta terbukti terlibat parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.

Untuk mengetahui keterlibatan peserta di parpol atau politisi praktis, masing-masing instansi yang dilamar akan mengecek seluruh nama calon peserta lulus CPNS ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

"Kami akan meminta instansi untuk mengecek nama-nama yang lulus tes bukan sebagai pengurus parpol.

Bisa juga nanti masyarakat melaporkan ke BKN jika ada calon yang akan diangkat sebagai pengurus parpol," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Paryono, kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).

BKN sebagai Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional ( Panselnas) menjadwalkan beberapa tahapan penetapan kelulusan peserta CPNS Formasi Tahun 2019.

Mulai dari pengolahan nilai SKD dan SKB yang dimulai pada pada 8 Oktober dan berakhir pada 18 Oktober 2020.

Selanjutnya dilakukan rekonsiliasi integrasi hasil SKD - SKB pada 19-23 Oktober 2020 dengan seluruh instansi pusat dan daerah, dan pengumuman hasil seleksi pada 30 Oktober 2020.

Dilanjutkan dengan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tanggal 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

Baca juga: Pertimbangan Keluarga, Samsul Bahri, Pemerkosa Ibu Muda Dimakamkan di Lokasi Sama dengan Rangga

Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

Selain itu BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.

Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing Instansi.

Lebih lanjut unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN.

Baca juga: Resmi, Keputusan Sri Mulyani Soal Pajak Mobil Baru 0 Persen, Sudah Beri Insentif Industri Otomotif

Yang Gagal Jangan Sedih

Para pelamar yang sebelum gagal, masih berpeluang untuk mengisi puluhan ribu formasi yang kosong.

Sebanyak 19.732 formasi pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 terancam kosong lantaran sejumlah hal.

Selain tidak terpenuhinya nilai ambang batas atau passing grade, kekosongan tersebut juga disebabkan lantaran tidak adanya peserta yang melamar di instansi tersebut.

"Untuk jabatan-jabatan yang pelamarnya tidak memenuhi passing grade, formasi yang kosong dan termasuk tidak lolos passing grade ada 19.732," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen saat konferensi pers melalui zoom meeting, Kamis (15/10/2020).

Sementara itu formasi yang benar-benar kosong dari awal, imbuhnya ada 5.866.

"Jumlah itu (19.732) termasuk formasi yang sebetulnya dari awal sudah enggak ada orangnya atau tidak ada yang mendaftar itu sebanyak 5.866," kata Suharmen.

Suharmen menjelaskan, nantinya formasi-formasi yang kosong tersebut akan dioptimalkan dengan cara diisi dengan peserta lain sesuai dengan urutan peringkat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenpan Nomor 23 Tahun 2019.

Baca juga: Lengkap, Daftar 6 Bantuan Pemerintah Cair Oktober Ini, Langsung ke Rekening, Ada BLT Juga Prakerja

"Oleh karena itu tidak perlu ada pengumuman lanjutan, karena sudah sangat jelas dalam Permenpan," katanya lagi.

Dalam kesempatan yang sama Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menambahkan, ribuan formasi tersebut tidak sepenuhnya formasi kosong, tapi potensi kosong, karena nanti masih ada optimalisasi.

Aris menjelaskan, pada formasi yang kosong karena tidak ada yang lulus atau mendaftar, BKN akan mengolahnya secara otomatis.

"Formasi yang kosong karena tidak ada yang lulus, juga karena tidak ada yang mendaftar dan sebagainya, itu akan secara otomatis diproses optimalisasinya pada saat pengolahan hasil tanpa diminta optimalisasi oleh instansi," tuturnya.

Misalkan ada yang mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah pengumuman hasil CPNS 2019, maka instansi yang bersangkutan harus melaporkan hal itu.

Baca juga: Siapa Artis RR, Aktor Sinetron Dari Jendela SMP yang Ditangkap Narkoba, Disebut Rival Rizky Billar?

"Apabila setelah itu diumumkan ternyata ada yang mengundurkan diri, meninggal dunia, dan sebagainya, instansi wajib melaporkan untuk dilakukan optimalisasi," kata dia.

"Untuk kasus kedua (gugur setelah diumumkan) instansi yang bersangkutan wajib melapor," imbuhnya.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pastikan Tak Terlibat Parpol, BKN Bakal Verifikasi CPNS yang Lulus ke KPU", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/19/184710726/pastikan-tak-terlibat-parpol-bkn-bakal-verifikasi-cpns-yang-lulus-ke-kpu.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved