Kamis, 9 April 2026

Virus Corona di Paser

Paser Zona Merah Covid-19, Kegiatan Keramaian tak Boleh Digelar

Untuk mencegah meluasnya covid-19, Pemkab Paser memutuskan untuk tidak mengizinkan masyarakat menggelar kegiatan keramaian

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SARASSANI
Wakil Bupati Paser H Kaharuddin mengenakan masker kepada seorang warga guna membangun kesadaran pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan tanggal 10 September 2020.TRIBUNKALTIM.CO/SARASSANI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Status Kabupaten Paser di zona merah. Untuk mencegah meluasnya covid-19, Pemkab Paser memutuskan untuk tidak mengizinkan masyarakat menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumanan banyak orang.

Baik Satgas Percepatan Penanganan covid-19 Kabupaten Paser maupun pihak kepolisian menurut Jubir Satgas covid-19 Paser Amir Faisol, Senin (19/10/2020), tidak akan memberikan rekomendasi izin kegiatan keramaian.

“Rekomendasi belum bisa keluar, begitu juga izin keramaian dari kepolisian. Pemberian rekomendasi kami evaluasi kembali, mengingat tingginya penyebaran covid-19 dan Kabupaten Paser saat ini berada di zona merah dengan 75 pasien dalam perawatan,” kata Amir Faisol.

Baca Juga: Menkes Ingin Semua Pihak Kampanyekan Praktik Cuci Tangan Demi Mencegah Penyebaran Corona

Baca Juga: Bio Farma Diberi Kepercayaan CEPI untuk Memproduksi Vaksin Corona

Baca Juga: MENGHARUKAN, Unggahan Wakil Direktur RSUD Bontang yang Positif Corona, Ditujukan Buat Anaknya

Tidak itu saja, lanjut Amir Faisol, penyebaran covid-19 telah menciptakan beberapa klaster.

Seperti klaster resepsi pernikahan, kegiatan pesta, perkantoran, perjalanan luar daerah dan klaster keluarga. Satgas juga mencatat 6 tenaga kesehatan dan 4 ASN yang terpapar covid-19.

“Alhamdulillah belum ada klaster kampanye Pilbup Paser 2020 dan klaster aksi unjuk rasa. Semoga tidak ada,” ucap Amir Faisol penuh harap.

Baca Juga: Inggris dan Indonesia Sepakat Vaksin Corona Harus Dapat Diakses dan Terjangkau Seluruh Negara

Baca Juga: Tak Mau Seperti UU Cipta Kerja, Jokowi Ingatkan Menterinya Soal Vaksin Virus Corona

Baca Juga: Cinema XXI Big Mall Samarinda Kembali Dibuka, Corona Masih Mewabah

Berdasarkan angka kasus per kecamatan, tambah Amir Faisol, ada tiga kecamatan dengan tingkat penyebaran kasus covid-19 yang cukup tinggi. Seperti Kecamatan Long Ikis, Batu Sopang dan Kecamatan Tanah Grogot.

“Aktivitas perekonomian di tiga kecamatan itu tinggi, mobilitas warga ke luar dan masuk pun juga tinggi, jumlah penduduknya juga relatif juga banyak. Supaya terhindar dari penularan covid-19, setiap warga harus disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya.

(TribunKaltim.Co/Sarassani)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved