Blak-blakan, Mahfud MD Akui Punya 6 Versi Draft UU Cipta Kerja, Cerita ke Karni Ilyas Batalkan UU
Blak-blakan, Mahfud MD akui punya 6 versi draft UU Cipta Kerja, cerita ke Karni Ilyas batalkan UU
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
Kupas Hoaks Pesangon UU Cipta Kerja
Diketahui sebelumnya aspek ketenagakerjaan menjadi sorotan masyarakat dan buruh dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon.
Mahfud MD lalu menanggapi polemik terkait PHK dan pesangon tersebut.
"Secara umum saya mengikuti pembahasan itu di kabinet, sebenarnya ini pro-buruh juga," papar Mahfud MD.
"Misalnya tentang PHK. 'Kan dulu PHK dengan pesangon 32 kali," singgungnya.
Mahfud mengungkapkan fakta pada peraturan sebelumnya pun urusan pesangon kerap dilanggar pengusaha.
Namun melalui UU Cipta Kerja ada jaminan pengusaha wajib membayar pesangon.
Baca juga: Pertimbangan Keluarga, Samsul Bahri, Pemerkosa Ibu Muda Dimakamkan di Lokasi Sama dengan Rangga
"Itu dulu hanya 7 persen, itu pun dilaksanakan tidak penuh. Biasanya orang kalau sudah PHK, (perusahaan) 'Kami enggak punya uang, kamu dibayar pakai apa?'," jelasnya.
"Sekarang jaminannya ada," ungkap Mahfud.
"Pokoknya PHK itu kalau belum diputus oleh pengadilan industrial itu, ya bayar dulu," terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Ia lalu menerangkan jumlah pesangon yang dibayarkan memang berkurang, dari 32 kali menjadi 25 kali.
Enam di antaranya dibayarkan pemerintah.
Mahfud mengakui secara angka jumlah pesangon memang terkesan turun, tetapi di sisi lain ada jaminan hukum yang lebih mengikat pengusaha.