Virus Corona
Jokowi Ingatkan Menterinya Jangan Sampai Vaksin Virus Corona Bernasib Sama dengan UU Cipta Kerja
Sebagaimana diketahui Indonesia bakal kedatangan vaksin virus Corona dari China Namun Jokowi mewanti-wanti menterinya terkait vaksin covid-19 ini.
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Christoper Desmawangga
Peraturan Presiden ( Perpres ) penanggulangan pandemi Corona resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).
Perpres tersebut berkaitkan dengan upaya penanggulangan covid-19 di Indonesia.
Salah satunya adalah pengadaan vaksin
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Perpres tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan perlunya langkah luar biasa atau ekstraordinary dalam menanggulangi Pandemi Covid-19.
Salah satunya percepatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Perpres ini diteken Presiden Jokowi pada Senin (5/10/2020) dan diundangkan sehari setelahnya.
Lewat perpres tersebut, pemerintah mengatur soal pengadaan, distribusi, hingga penyuntikan vaksin Covid-19.
Proses pengadaan vaksin dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero).
Bio Farma dapat bekerja sama dengan badan usaha atau lembaga dalam negeri maupun internasional oleh Kementerian Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Adapun jenis dan jumlah pengadaan vaksin covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Perpres tersebut juga mengatur kewenangan Menkes dalam menetapkan besaran harga pembelian vaksin covid-19.
Penetapan harga pembelian vaksin Covid-19 harus dilaksanakan sesuai tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.
Apabila terjadi force majeur maka kerja sama penyediaan vaksin covid-19 dapat dihentikan.
Keadaan tersebut merupakan kondisi ketika ada kejadian di luar kehendak dari yang disepakati dalam kontrak.