Kelebihan Gadai Efek, Pinjaman Produk dari Pegadaian Ini Bisa Sampai Rp 20 Miliar
Dengan produk ini, investor individu maksimal bisa mendapatkan pinjaman dengan skema gadai sampai maksimal Rp 5 miliar.
Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
Dalam menetapkan nilai haircut, KPEI dibantu dengan Komite Haircut sebagai salah satu organ Perusahaan yang turut menetapkan kriteria dan menentukan besarannya.
Selanjutnya, ke depan barang jaminan akan dikembangkan sesuai kebutuhan investor.
Misalnya saham-saham non LQ 45 maupun obligasi korporasi pun dapat diterima sebagai jaminan gadai.
"Tentunya dengan kriteria penilaian tertentu yang ditetapkan Pegadaian dan disepakati oleh investor," urainya.
Terbitkan Obligasi dan Sukuk
Berita sebelumnya. PT Pegadaian (Persero) menerbitkan Obligasi dan surat utang berbasis syariah (sukuk) dengan nilai total mencapai Rp3,255 triliun, dengan masa penawaran umum pada 16-17 September 2020.
Penerbitan Obligasi dan sukuk ini digunakan untuk memperkuat struktur modal kerja perusahaan.
Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto mengatakan Obligasi dan sukuk yang diterbitkan perusahaan ditawarkan dengan skema Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), tahap III tahun 2020.
"Penerbitan ini adalah bentuk Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebesar Rp 2,42 triliun dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2020 Rp 835 miliar," ujar Kuswiyoto kepada TribunKaltim.co pada Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: DPR Tegaskan Harus Segera Dibumikan Larangan Pakai Masker Scuba dan Buff, Kain Tipis tak Aman
Dijelaskan bahwa penerbitan Obligasi tersebut merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian dengan total nilai Rp7,8 triliun.
Sedangkan sukuk juga merupakan bagian dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian sebesar Rp 2,2 triliun.
Kuswiyoto mengumumkan bahwa Obligasi yang di terbitkan oleh Pegadaian, terbagi atas dua seri.
Yaitu Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1,295 triliun dan tingkat bunga tetap sebesar 5,50 persen per tahun dalam jangka waktu 370 hari sejak tanggal emisi.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim akan Rapat Dengar Pendapat Bersama DPRD, Berikut Permintaannya