Pilkada Kubar
Dugaan Pelanggaran Pilkada Kubar, Bawaslu Akui Saat Ini Banyak Menerima Aduan Masyarakat
Menjelang pelaksanaan melihat calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat, Kalimantan Timur pada 9 Desember 2020 mendatang.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Menjelang pelaksanaan melihat calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat, Kalimantan Timur pada 9 Desember 2020 mendatang.
Badan pengawas pemilihan umum ( Bawaslu ) tingkat Kabupaten Kutai Barat mengaku telah menerima banyak aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pilkada.
Hal itu disampaikan langsung oleh ketua Bawaslu Kutai Barat, Risma Dewi saat ditemui Tribunkaltim.co, di Kantor KPU Kutai Barat Kalimantan Timur, Rabu (21/10/2020).
Menurut Risma Dewi laporan pengaduan masyarakat tersebut saat ini tengah dalam tahap pengkajian oleh tim Bawaslu.
Baca Juga: Pemeringkatan Provinsi Permudah Monitoring Penanganan Kasus Virus Corona
Baca Juga: Paling Cepat Tersedia di Triwulan Ketiga 2021, Vaksin Merah Putih Diluncurkan
Baca Juga: Gelar Webinar Series 4.0 Jilid V, Kepala KPwBI Kaltara, Yufrizal: KAD Tingkatkan Ketahanan Pangan
"Ada beberapa laporan yang memang kita juga perlu bukti-bukti yang akurat dan tapi kita belum bisa mempublikasikan nanti kalau sudah terjadi rekomendasi maupun tindak lanjut itu mungkin akan kita publikasikan secara langsung kepada kawan-kawan," katanya.
Risma Dewi menuturkan pihaknya saat ini memfokuskan pada pengawasan netralitas mulai dari tenaga kerja kontrak (TKK), honorer, hingga ASN.
Salah satu yang menjadi prioritas adalah pengawasan melalui media sosial.
"Memang pontensi netralitas ini cukup tinggi karena dugaan-dugaan yang menjadi pengawasan ketat kita itu di medsos yang mudah kita kontrol maupun kita pantau.
Dan netralitas merupakan salah satu hal yang kami jadikan fokus pengawasan kami di tahap kampanye ini karena memang ada hal-hal yang sangat riskan sekali terjadi.
Karena ada surat kesepakatan bersama antara KSN, Mendagri, Bawaslu dan KPU tentang pengawasan netralitas yang mana dulu tidak mencakup sampai ke honorer.
"Sekarang itu sudah sampai ditingkat honorer untuk melakukan pengawasan baik itu dari TKK maupun ASN itu sendiri," jelasnya
Meski demikian, Risma Dewi belum menyebutkan secara gamblang jumlah laporan dan sumber laporan dugaan pelanggaran pemilu yang ia terima,
