Senin, 13 April 2026

HET Elpiji 3 Kg di Kota Tarakan Diusulkan Akan Naik, Ini Besaran Harganya

Peraturan penentuan perhitungan HET (harga ecer tertinggi) di Kota Tarakan khususnya untuk gas Elpiji 3 Kg telah digodok oleh Pemkot Tarakan

Penulis: Risnawati | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, RISNAWATI
Kabag Ekonomi Pemkot Tarakan, Catur Hendratmo. TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Peraturan penentuan perhitungan HET (harga ecer tertinggi) di Kota Tarakan khususnya untuk gas Elpiji 3 Kg telah digodok oleh Pemerintah Kota Tarakan.

Kabag Ekonomi Pemkot Tarakan, Catur Hendratmo mengatakan kebijakan perhitungan HET Elpiji 3 Kg di Kota Tarakan tentu melihat pedoman perhitungan HET yang dikeluarkan oleh Dirjen Migas.

Dari perhitungan itu, kata dia, ada beberapa poin yang pemerintah daerah boleh menetukan.

"Untuk agen, distribusinya sudah tidak diperkenankan langsung ke masyarakat, karena itu sudah ada ketentuan. Nah yang boleh adalah dari agen ke pangkalan. Akhirnya kita mencoba melakukan analisa" kata dia, Kamis (22/10/20)

Baca juga: Hamil Besar, Zaskia Gotik Tunggu saat Melahirkan, Tak Ambil Job, Intip Potret Kesehariannya di Rumah

Baca juga: Pernah Satu Lingkup Pekerjaan dengan Pacar Ayu Ting Ting, Nikita Mirzani Bongkar Sosok Adit Jayusman

Adapun untuk nilai, lanjut dia, pendekatan Pemkot Tarakan adalah satu tingkat inflasi, kenaikan UMK, dab pertumbuhan ekonomi, itu lah alat ukur yang digunakan terhadap kenaikan HET Elpiji.

rancangan penetapan HET ini diketahui terdapat kenaikan harga dari yang sebelumnya.

Rancangan sementara untuk HET di darat yang awalnya Rp 16.000 menjadi Rp 16.664, yang kemudian kata dia, adanya kemungkinan akan dikonfersikan menjadi Rp 16.700.

Selain itu terdapat perbedaan harga untuk daerah darat dan daerah pesisir, hal ini disebabkan beberapa faktor.

"Untuk di pesisir, memang dari hasil analisa kita di lapangan, ada biaya angkut pangkalan, sehingga ditambahkan dengan Rp 2 ribu," tuturnya

Sehingga HET yang diusulkan ke Gubernur Kalimantan Utara adalah Rp 18.644 yang dikonfersikan menjadi Rp 18.700.

"Ini kita usulkan, karena pengusulan SKnya nanti melalui SK Gubernur bukan melalui SK kepala daerah" terangnya.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Beri Subsidi Tes Swab Mandiri, Dialokasikan Rp 2 M, Baru Terserap Rp 600 Juta

Baca juga: SUDAH TERJAWAB Detik-detik Kematian Naruto? Naruto Mati DIbunuh Siapa? Cek Mangaku Boruto Chapter 51

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved