Setelah Diperpanjang oleh KPU Kukar, Kuota 11.865 Pendaftar KPPS Akhirnya Terpenuhi
Kuota pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS oleh KPU Kutai Kartanegara (Kukar) telah terpenuhi.
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG– Kuota pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS oleh KPU Kutai Kartanegara (Kukar) telah terpenuhi.
Sebelumnya, kuota pendaftaran KPPS tersedia 11.865 orang.
Pada pendaftaran tahap pertama, dibuka sejak 7 hingga 13 Oktober.
Namun, karena belum memenuhi kuota maka diperpanjang sejak 14 hingga 18 Oktober lalu.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafillah, saat dihubungi pewarta, Kamis (22/10/2020).
"Hari ini posisi kita khusus di Kukar semua telah memenuhi kuota pendaftaran anggota KPPS hingga akhir masa perpanjangan 18 Oktober lalu," tuturnya.
Nofand Surya Gafillah memaparkan, dalam pendaftaran tersebut ada kelurahan atau desa yang jumlahnya pas memenuhi anggota KPPS yang dibutuhkan.
Namun ada juga yang kelebihan.
Khusus untuk pendaftar yang melebihi tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan 476 terkait petunjuk teknis atau juknis KPPS, maka dilakukan seleksi mana yang lebih memenuhi standar persyaratan, dengan metode bisa tes tertulis maupun langsung tes wawancara.
Baca juga: Di Mata Najwa Rocky Gerung Sebut Ibarat Menikah Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin Harusnya Sudah Bubar
Baca juga: Diangkat Erick Thohir jadi Wadirut Bank Mandiri, Alexandra Askandar Bukan Turunan Orang Sembarangan
Baca juga: Imunitas dari Vaksin Covid-19, Menristek Beber Kemungkinan Tidak Bertahan Seumur Hidup
"Metode ini dilakukan untuk pendaftar melebihi kuota daripada yang kita butuhkan untuk menyeleksi, kemudian tahapan administrasi juga telah dilakukan kawan-kawan PPS, administrasi berkas dan sebagainya, yang terpenting posisi saat ini telah memenuhi kuota pendaftaran anggota KPPS," ujar Nofand Surya Gafillah.
Nofand Surya Gafillah menambahkan, untuk jadwal kegiatan pembentukan KPPS selanjutnya mulai 21 sampai 27 Oktober 2020 pengumuman hasil seleksi dan tanggapan masyarakat, kemudian mulai 28 Oktober sampai 2 November 2020 dilakukan klarifikasi tanggapan masyarakat, dan terakhir pada 3 sampai 5 November pengumuman hasil klarifikasi tanggapan masyarakat.
(TribunKaltim.co/Sapri Maulana)