Pilkada Kaltara
Tidak Penuhi Unsur, Laporan Mantan Pimpinan Bawaslu Kaltara Dihentikan
Bawaslu Kaltara, Suryani mengatakan pihaknya telah merampungkan pembahasan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon gubernur petahana.
Penulis: Amiruddin | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Utara atau Bawaslu Kaltara, Suryani mengatakan pihaknya telah merampungkan pembahasan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon gubernur petahana.
Cagub petahana yang dimaksud, yakni Irianto Lambrie.
Ia dilaporkan oleh mantan Pimpinan Bawaslu Kaltara, Mumaddadah, pasca menerima penghargaan di salah satu stasiun televisi.
Padahal, saat menerima penghargaan itu, Irianto Lambrie telah cuti di luar tanggungan negara.
"Kita sudah selesai pembahasan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Jadi unsur yang tercantum dalam pasal yang dimaksud tidak terpenuhi," kata Suryani, kepada TribunKaltara.com, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Sebut Nama Bandar di Rutan Balikpapan, Ini Kata Kepala Rutan
Baca juga: Pemilihan Guru Favorit 2020, Vera Herlina Guru SDN 017 Balikpapan Utara Sementara Unggul
Dikatakan Suryani, sejumlah saksi telah diperiksa menanggapi laporan tersebut.
Seperti pakar hukum pidana, administrasi negara, hukum tata negara, dan saksi lainnya.
Saksi tersebutlah yang menilai, dan memberikan pandangan serta memberikan kajian hukum.
"Itu semua kami bawa ke rapat untuk membahas dugaan pelanggaran hukumnya," tambahnya.
Dikatakan Suryani, selain Bawaslu di Gakkumdu juga terdapat unsur kepolisian, kejaksaan.
Sehingga kata dia, putusan yang diambil melewati kajian bersama.
"Kami lihat unsurnya tidak terpenuhi, sehingga plenonya tidak ditindaklanjuti atau dihentikan,'' tutupnya.
Baca juga: Satu Tenaga Kesehatan Positif Covid-19, Puskesmas Sepinggan Balikpapan Tutup Sampai Besok
Baca juga: LOGIN siapbersamaumkm.com Sudah Bisa Dibuka, Isi Data Bantuan UMKM Online, Bisa Dapat Rp 2,4 Juta
Terima Penghargaan
Sebelumnya diberitakan, Mumaddadah melaporkan Irianto Lambrie terkait penerimaan penghargaan yang terjadi pada 7 Oktober 2020, di salah satu stasiun televisi nasional.
Penghargaan yang dimaksud, yakni Indonesia Awards 2020, kategori Apresiasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Saat menerima penghargaan kata dia, Irianto Lambrie telah cuti di luar tanggungan negara.
Irianto diketahui bertarung di Pilgub Kaltara, menggandeng Irwan Sabri, sebagai calon wakilnya.
"Saya bisa buktikan, ada petahana lainnya yang juga dapat penghargaan, tetapi tidak hadir langsung.
Misalnya, Wali Kota Palu, Hidayat yang juga menerima penghargaan, tetapi diwakili oleh Plt Wali Kota Palu," ujar Mumaddadah.
Baca juga: Berita Terkini Kaltara
Ditambahkan Mumaddadah, pada prinsipnya dirinya bangga dengan penghargaan yang diperoleh Kaltara.
Tetapi ia kecewa, karena yang menerima penghargaan adalah kandidat yang tengah cuti.
"Ini kesannya menyalahgunakan kewenangan," katanya.
Mumaddadah menyebut kehadirannya di Bawaslu atas nama pribadi, selaku pemilik suara di Pilgub Kaltara 2020.
(TribunKaltara.com/Amiruddin)