Razia Masker di Samarinda, Reaksi Warga Pilih Tancap Gas Hingga Nyaris Jatuh dari Motor
Tim gabungan melakukan penertiban protokol kesehatan dalam hal ini kepada warga yang tak mengenakan masker di kawasan Jalan Muso Salim, Kota Samarinda
Penulis: Muhammad Riduan |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim gabungan melakukan penertiban protokol kesehatan dalam hal ini kepada warga yang tak mengenakan masker di kawasan Jalan Muso Salim, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (22/10/2020) malam.
Sekira pukul 22.00 Wita, tim gabungan menyusuri kawasan Muso Salim dan juga melakukan pemberhentian kepada pengendara bermotor yang tak mengenakan masker.
Namun, pada saat mencoba melakukan pemberhentian ada saja pengendara bermotor yang berusaha untuk melarikan diri dari penjagaan aparat atau tancap gas.
Bahkan, hingga ada yang hampir saja terjatuh gara-gara berusaha melarikan diri.
Menyikapi kejadian tersebut, Camat Samarinda Kota, Anis Siswantini mengungkapkan bahwa memang respons masyarakat berbeda-beda ketika melihat adanya penerapan protokol kesehatan.
Namun, seharusnya warga dapat memahami itu.
"Gara-gara penegakan Perwali dalam hal ini razia masker, bisa jadi sampai kecelakaan. Artinya kita mengimbau agar tidak terjadi kecelakaan," ucapnya, Jumat (23/10/2020).
Karena sikap warga yang berbeda-beda inilah, ada yang langsung patuh, ada pula yang dikejar dulu baru berhenti.
"Intinya kita tetap humanis aja dalam menangani hal itu. Intinya jangan takut, kita mengimbau," tuturnya.
Tahan KTP Pelanggar

Tim gabungan melakukan penertiban protokol kesehatan, dalam hal ini melakukan razia kepada warga yang tidak mengenakan masker, Kamis (22/10/2020) malam.
Ada dua lokasi yang dituju, sekitar pukul 20.30 Wita, pertama tim bergerak menuju Kawasan Citra Niaga, terpantau di sana didapat ada beberapa orang yang tidak menggunakan masker.
Lalu berlanjut ke lokasi kedua, yaitu di kawasan Jalan Muso Salim, di sana juga ditemukan warga tidak menggunakan masker, terutama pengendara roda dua yang melintas.
Setelah didapat tidak menggunakan masker, aparat langsung mendata pelanggar tersebut.
Camat Samarinda Kota, Anis Siswantini mengatakan, kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan penerapan Perwali Nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona ( covid-19) di Kota Samarinda.