Jangan Isi Data di siapbersamaumkm.com, Kemenkop UKM Umumkan Cara Resmi Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Jangan isi data di siapbersamaumkm.com, Kemenkop UKM umumkan cara resmi daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram kemenkopukm
Sejumlah hal mengenai Banpres Produktif Usaha Mikro. Simak cara cek bantuan UMKM, target 12 juta pelaku usaha mikro, bagi yang belum, begini langkah daftar BLT UMKM 

Cara dapat bantuan BLT UMKM Program BPUM sesuai informasi di www.depkop.go.id :

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga.

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Sesuai informasi di www.depkop.go.id, calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha

5. Nomor Telepon

Baca juga: Daftar Bantuan UMKM Tak Bisa Online, Datang Langsung, Simak Cara Pencairan Banpres Produktif di BRI

Syarat penerima bantuan BLT UMKM Program BPUM sesuai informasi di www.depkop.go.id :

1. Warga Negara Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved