Pembobol Rumah yang Menggasak Barang Elektronik Divonis Majelis Hakim PN Samarinda 1 Tahun 6 Bulan

Terdakwa Erwin Darwis, pembobol rumah yang diringkus aparat kepolisian akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim PN Samarinda

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Sidang yang dilangsungkan secara daring di Pengadilan Negeri Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.  TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terdakwa Erwin Darwis, pembobol rumah yang diringkus aparat kepolisian akhirnya divonis  1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Persidangan berlangsung via daring pada Senin (19/10/2020) lalu.

Majelis Hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Erwin bersalah atas kasus ini.

Setelah terdakwa Erwin mengikuti serangkaian agenda persidangan.

Sesuai pasal yang dikenakan padanya yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.

Baca juga: Khairul Minta Penceramah Ingatkan Jamaah Mengenai Pentingnya Mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19

Baca juga: NEWS VIDEO Viral, Debt Collector Salah Ambil Sepeda Motor, Ternyata Milik Anggota TNI

Kasus ini  bermula ketika terdakwa Erwin bersama salah seorang rekannya Walat yang masih buron nekat membobol sebuah rumah Minggu sore (21/6/2020) lalu, sekitar pukul 16.00 wita.

Rumah yang terletak di Jalan Jakarta, Perumahan Korpri Blok EN, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda ini, dalam keadaan kosong ditinggal sang penghuni.

Bersama Walat, terdakwa membobol rumah dengan cara memanjat jendela rumah.

Berhasil masuk rumah yang diketahui milik Dany Ariminata, kedua begundal ini lantas menggasak satu buah kotak smart TV beserta TV berukuran 32 inci merk Samsung dan satu unit Laptop merk Axio warna hitam.

Singkat cerita, korban melaporkan hal yang terjadi pada pihak Polsek Sungai Kunjang. Erwin berhasil diamankan di kediamannya beserta barang bukti hasil curian yang belum sempat terjual.

Ia pun digelandang petugas ke Mapolsek Sungai Kunjang agar dilakukan penyelidikan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengambil barang yang seluruhnya kepunyaan orang lain,"

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved