Pembobol Rumah yang Menggasak Barang Elektronik Divonis Majelis Hakim PN Samarinda 1 Tahun 6 Bulan
Terdakwa Erwin Darwis, pembobol rumah yang diringkus aparat kepolisian akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim PN Samarinda
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP," jelas Agus Rahardjo Ketua Majelis Hakim dalam bacaan amar putusannya didampingi hakim anggota Edi Toto Purba dan Hasrawati Yunus saat persidangan.
Kronologi singkat tindak pencurian pemberatan yang dilakukan Erwin itu, telah diakuinya sebagai terdakwa dan menjadi fakta di dalam persidangan.
“Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Darwis. Dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar Hakim.
"Hukuman itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan Samarinda,” lanjut Ketua Majelis Hakim.
Baca juga: Satgas Ingatkan Warga tak Gampang Percaya pada Informasi tidak Resmi Soal Harga Vaksin Covid-19
Baca juga: Bursa Transfer AC Milan, Cek New Luka Modric Maldini Kirim Utusan di Laga Feyenoord vs Dinamo Zagreb
Majelis Hakim menyatakan untuk barang bukti agar dikembalikan kepada saksi yang juga korban yaitu Dany Ariminata.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu," ucap Agus Rahardjo membacakan putusan.
"Terdakwa, apakah terima, pikir-pikir, atau upaya hukum lain," sambung Agus yang melayangkan tiga pilihan pada terdakwa Erwin.
Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menyatakan untuk menerima.
“Terima yang mulia,” ucap terdakwa.
Sidang dengan nomor perkara 697/Pid.B/2020/PNSmr pun ditutup dan dinyatakan telah selesai dipersidangkan, yang ditandai ketukan palu dari Majelis Hakim.
(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)