Pria di Berau Ini Tega Rudapaksa Anaknya Sendiri Hingga Lebih 20 Kali Sejak 2016, Begini Nasibnya

Seorang pria berinisial MA (39) harus berurusan dengan aparat penegak hukum, Polres Berau. Dia dilaporkan istrinya karena merudapaksa anak sendiri.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, IKBAL NURKARIM
Pelaku rudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur saat diamankan di Mapolres Berau, Jumat (23/10/2020) TRIBUNKALTIM.CO, IKBAL NURKARIM 

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp 5 Miliar," tuturnya.

(Tribun Kaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved