Deadline Akhir November, Cara Resmi Daftar BLT UMKM, Syarat Mudah, Cek Penerima di eform.bni.co.id
Deadline akhir November, cara resmi daftar BLT UMKM, syarat mudah, cek penerima login eform.bni.co.id
TRIBUNKALTIM.CO - Deadline akhir November, cara resmi daftar BLT UMKM, syarat mudah, cek penerima login eform.bni.co.id.
Pemerintah masih membuka pendaftaran Bantuan Presiden atau Banpres Produktif hingga akhir November mendatang.
Diketahui, kuota BLT UMKM tahap kedua ini hanya sekitar 3 juta penerima.
Usai mendaftar, cek apakah anda terdaftar sebagai penerima di eform.bni.co.id.
Pemerintah telah meluncurkan beberapa bantuan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah ( UMKM) agar bisa kembali berusaha di tengah pandemi.
Salah satu bantuannya adalah Bantuan Presiden atau Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta ( BLT UMKM) per pelaku usaha mikro.
Baca juga: Update Liga Italia, Kabar Gembira AC Milan, Ada Bocoran Pemain Andalan Bisa Turun Lawan AS Roma
Baca juga: Jalan AC Milan Sedikit Lebih Mudah saat Lawan AS Roma, Pilar Utama i Giallarossi Positif Covid-19
Baca juga: Jadwal dan Link Live Streaming Misa Online Sabtu - Minggu, 24-25 Oktober 2020, di Sejumlah Kota
Baca juga: Blak-blakan ke Karni Ilyas, Rizal Ramli Beber Diminta Jokowi Jadi Menko Maritim, Dijegal Jusuf Kalla
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya saat ini masih membuka kesempatan bagi para UMKM yang ingin mendapatkan BLT ini.
Sebab, dia bilang, bantuan ini telah diperpanjang hingga akhir November 2020.
"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020.
Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini.
Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, bantuan program Banpres tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM.
Untuk itu, dia juga meminta kepada para kepala daerah atau dinas koperasi daerah untuk segera mengajukan para UMKM-nya dan memberikan semua datanya ke kementerian.
Dia pun menjelaskan, pelaku UMKM yang ingin mengajukan diri atau mendaftarkan diri ke dinas koperasi harus membawa sejumlah data yang diperlukan.
Seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.
Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD. "Ini bantuan hibah, bukan pinjaman.
Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucapnya.
Cara Cek Penerima
Klik https://eform.bni.co.id login dan Eform.bri.co.id untuk cek penerima penerima program banpres produktif untuk usaha mikro atau BPUM Rp 2,4 Juta.
Linkbanpres produktif usaha mikro tiga bank ini menjadi trend saat ini.
Bank Mandiri Syariah silakan akses via: https://webform.bsm.co.id
Bank BNI silakan via: eform.bni.co.id atau https://eform.bni.co.id
Bank PT Bank Rakyat Indonesia tbk silakan di: eform.bri.co.id
KLIK eform.bri.co.id/bpum eform bni co id Cek Penerima BPUM Online/Banpres Rp 2,4 Juta, Isi SMS BRI (bri.co.id)
Insentif Banpres Produktif untuk Usaha Mikro/ banpres UMKM atau BPUM diharapkan meringankan beban UMKM agar bisa bertahan.
Nilainya lumayan Rp 2, 4 juta sebagai insentif pemerintahan Jokowi di tengah Covid-19.
Juga ada bantuan yang bisa diakses via web depkop.go.id dan http://kemenkopukm.go.id/
Penyalurannya lewat bank yang telah ditunjuk pemerintah yaitu BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.
Baca juga: NARUTO MENINGGAL Jadi Trending, Aksi Sasuke di Balik Kisah Tragis Manga Boruto Chapter 51, Link Baca
Baca juga: Terjawab, Misteri Kematian Kerabat Jokowi yang Terbakar di Mobil, Polisi Temukan Kejanggalan Serius
Lantas bagaimana Cara Cek Penerima BPUM di web eform.bri.co.id/bpum? apa syarat penerima BPUM dan bagaimana cara daftar BPUM? Berikut penjelasannya!
Cek Penerima BPUM atau Bantuan UMKM BRI
LINK eform.bri.co.id/bpum Cek Data Penerima Bantuan BPUM & Cara Daftar BPUM Rp 2,4 Juta, dan SMS BRI
Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro, Login eform.bri.co.id/bpum.
Cek Penerima BPUM via Bank BRI juga mudah, hanya dengan Menggunakan No KTP.
Berikut caranya:
Ketik eform.bri.co.id/bpum di browser
Masukkan No.KTP atau NIK.
Baca juga: BARU DIRILIS, Link Manga Naruto Chapter 51, Siapa yang Berkorban, Naruto atau Sasuke yang Mati?
Baca juga: Sirine Meraung Sepanjang Jalan, Bukan Angkut Orang Sakit atau Mayat, Melainkan Seserahan, Alasannya
Masukkan kode verifikasi
Klik 'Proses Inquiry'.
Silahkan tunggu. Akan ada pemberitahuan jika Anda terdaftar. Namun jika tidak, maka akan muncul pemberitahuan "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.
Tahap pertama realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.
Syarat Penerima BPUM
Berikut Syarat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM:
Warga Negara Indonesia;
Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Daftar BLT UMKM Gelombang 2? Ini Data yang Harus Dibawa", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/23/063026826/mau-daftar-blt-umkm-gelombang-2-ini-data-yang-harus-dibawa?page=all#page2.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/cara-pengecekan-bantuan-umkm-masih-bisa-daftar-blt-umkm-rp-24-juta-cek-syaratnya-wwwdepkopgoid.jpg)