Mengandung Unsur Kekerasan dan Peperangan, Ketua MPU Aceh Barat Minta Pemain PUBG Dihukum Cambuk
Setiap permainan yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan, layak dihukum cambuk di muka umum.
TRIBUNKALTIM.CO - Setiap permainan yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan, layak dihukum cambuk di muka umum.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama ( MPU ) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian.
Dia menegaskan setiap pemain game daring Player Unknown's Battlegrounds ( PUBG ) dan sejenisnya layak dihukum.
Karena mengandung unsur kekerasan dan perang.
Pemain video game tersebut dianggap sebagai pelanggar syariat Islam di Aceh.
“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, Jumat (23/10/2020) seperti dilansir Antara.
Baca juga: Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri di Rumahnya, Buntut Video Wawancara dengan Refly Harun
Baca juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Mendesain Masjid Seribu Bulan, Calon Masjid Terbesar di Banyumas
Seperti diketahui, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh pada Juni 2019 lalu telah mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring PUBG dan sejenisnya.
Fatwa tersebut dikeluarkan karena permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Permainan itu dianggap mengandung kekerasan, peperangan sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap akhlak dan psikologis pemainnya.
Meski fatwa haram game daring PUBG atau sejenisnnya saat ini belum ditindaklanjuti di dalam pemberian sanksi hukuman cambuk, tapi Teungku Abdurrani menegaskan Pemerintah Aceh sudah bisa melaksanakan ketentuan tersebut agar pemain PUBG bisa diberi sanksi.
“Meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” kata Teungku Abdurrani Adian.
Untuk itu, Teungku Abdurrani berharap kepada Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut agar pemain game PUBG atau sejenisnya agar diberi sanksi hukuman cambuk, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Bantuan UKM dari Facebook, Pelaku UKM yang Lolos Dapat Bantuan Senilai Rp 31 Juta, Link dan Caranya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/dilarang-harusnya.jpg)