Soroti 3 Poin Omnibus Law, Balikpapan Berpotensi Kehilangan Rp 15 Miliar

Naskah UU Cipta Kerja yang telah diserahkan DPR kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) masih mengalami perubahan

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Walikota Balikpapan Rizal Effendi. Perihal aturan sapu jagat Omnibus Law, Pemerintah Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur masih akan membahas sedikitnya tiga poin penting, Sabtu (24/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19

Baca Juga: UPDATE Pasien Covid-19 di Indonesia yang Sembuh Capai 80 Persen, Kasus Aktif Corona Menurun

“Usulan. Nantinya PP yang menerjemahkan UUnya. Kan masih kita bahas ini. Jangan sampai IMB itu digeser tidak lagi di daerah dan kita kehilangan sumber pendapatan,” ungkapnya.

Menurutnya di masa sulit saat pandemi Corona, pendapatan itulah yang dapat membantu kondisi keuangan daerah.

Maka itu, sebagai pihak pemerintah Kota Balikpapan, Rizal Effendi berharap lebih kepada pada PP tersebut.

“Kalau untuk masalah yang menyederhanakan perizinan dan memudahkan investasi kita setuju saja,” tandasnya.

UU Cipta Kerja Memberi Banyak Manfaat

Konsep Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) kemarin.

Payung hukum ini menuai banyak sekali kontroversi.

Mulai sejak direncanakan hingga di ketuk palu. Teriakan penolakan tak henti ditemui, baik secara langsung maupun ujaran di sosial media.

UU Cipta Kerja memuat 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai Ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini, 24 Jam Terakhir Tambah 4.007 Kasus Baru Covid-19

Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Optimisme dan Keseimbangan Hadapi Pandemi Virus Corona

Namun dinilai banyak pasal kontroversial yang memicu amarah masyarakat.

Di antaranya pasal 59 tentang jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved