Dicekoki Miras dan Tipu Korban, Dua Pemuda Ketapang Cabuli Gadis Berusia 17 Tahun

Dua pemuda di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ( Kalbar tega mencabuli gadis yang masih berusia 17 tahun.

Editor: Samir Paturusi
net
Ilustrasi-Seorang remaja putri yang berusia 17 tahun menjadi korban pencabulan 

TRIBUNKALTIM.CO-Dua pemuda di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ( Kalbar tega mencabuli gadis yang masih berusia 17 tahun.

Bahkan sebelum dicabuli, korban sempat dicekoki minuman keras

Kapolsek Jelai Hulu AKP Jamiad menerangkan, modus tersangka dalam melancarkan aksinya adalah dengan menipu korban.

Menurut dia, awalnya salah seorang tersangka menghubungi dan mengatakan korban sedang ditunggu oleh pacarnya di sebuah rumah walet.

Baca Juga: Langgar Lalu Lintas, Gadis Remaja Malah Dicabuli Oknum Polisi di Pontianak, Diajak 'Ngamar' di Hotel

Baca Juga: Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Gadis di Bawah Umur di Bojonegoro Dicabuli Duda Tetangganya Sendiri

Baca Juga: Tergiur Kemolekan Tubuh Korban, Oknum Polisi di Pontianak Cabuli Gadis ABG, Dibawa ke Hotel

“Saat korban tiba di rumah walet, hanya ada kedua tersangka. Pacar korban tidak ada,” kata Jamiad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2020).

Tak sampai di situ, kedua tersangka kembali menipu korban mengatakan sang pacar telah pergi ke pondok ladang. Mereka akhirnya pergi ke lokasi bersama-sama.

"Ternyata di pondok ladang pun, pacarnya tidak ada,” ujar Jamiad.

Jamiad melanjutkan, di pondok ladang itulah kedua tersangka mulai mengajak korban mengonsumsi minuman keras.

“Setelah korban dalam keadaan kurang sadar, dua tersangka memperkosa korban secara bergantian dan setelah itu diantar ke rumah walet dan korban pulang kerumahnya,” ucap Jamiad.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah keluarga melihat korban yang tampak murung.

“Saat ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh kedua tersangka,” kata Jamiad.

Kemudian, keluarga membawa korban ke Polsek Jelai Hulu untuk melaporkan kasus tersebut.

Polisi langsung memulai penyelidikan dengan memeriksa korban dan memanggil terduga pelaku.

Namun, dalam pemanggilan pertama, kedua terduga pelaku tidak datang ke Polsek Jelai Hulu karena telah berada di Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Setelah panggilan ketiga, dua terduga pelaku akhirnya datang ke Polsek Jelai Hulu dan mengakui perbuatannya,” ujar Jamiad.

Baca Juga: Cabuli Hingga 3 Kali, Pria di Sumatera Utara Cabuli Adik Ipar, Berawal Saat Rumah Sepi

Baca Juga: Dicabuli Ayah Tiri Hingga 5 Kali, Bocah 13 Tahun Ini Sudah Hamil 6 Bulan

Baca Juga: Pria di Gersik Cabuli Gadis 16 Tahun, Modusnya Pelaku Mengaku Seorang Dukun

Atas perbuatannya, dua terduga pelaku dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat selalu waspada, kasus cabul biasanya pelaku merupakan orang terdekat atau sudah dikenal. Walau suka sama suka itu sudah memenuhi unsur karena korban masih di bawah umur,” tegas Jamiad. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Diperkosa 2 Pemuda, Remaja Putri di Kalbar Dicekoki Miras", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/10/25/06260401/sebelum-diperkosa-2-pemuda-remaja-putri-di-kalbar-dicekoki-miras?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved