Terjawab, Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap II, Langsung Masuk Rekening, Menaker: Semua Lancar

Terjawab, jadwal pencairan BLT subsidi gaji tahap II, langsung masuk rekening, Menaker: Semua lancar

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan-Tribunnews/Jeprima
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). Kanan: Ilustrasi uang rupiah. Akhirnya, BLT karyawan swasta Rp 600 ribu batch 1 cair hari ini, Kamis 27 Agustus 2020, Menaker Ida Fauziyah jelaskan skema pencairan setiap pekan 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab, jadwal pencairan BLT subsidi gaji tahap II, langsung masuk rekening, Menaker: Semua lancar.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah akhirnya merilis jadwal pencairan Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap II.

Diketahui, Bantuan Subsidi Upah ( BSU) dibagikan dalam 2 tahap, masing-masing Rp 1,2 juta.

Lebih dari 12 juta karyawan mendapat subsidi gaji yang diberikan Pemerintah di masa pandemi Virus Corona.

Bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji gelombang 2 akan segera dicairkan.

Hal itu dipastikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang menyebutkan jika subsidi gaji gelombang 2 akan segera dicairkan.

Baca juga: Akhirnya Komite Cipta Kerja Bocorkan Kartu Prakerja Gelombang 11, Siap-siap Daftar di prakerja.go.id

Baca juga: UPDATE! BOCORAN Kapan Pembukaan Prakerja Gelombang 11 Lewat www.prakerja.go.id Login? Kuota Sedikit

Baca juga: Keberuntungan AC Milan Jelang Hadapi AS Roma, Pilar Utama Serigala Ibu Kota Positif Covid-19

Baca juga: Ramalan Zodiak Minggu 25 Oktober 2020, Capricorn Penyesalan dalam Hidup, Aries Krisis Keuangan

Dari keterangannya, Ida menyebut jika subsidi gaji gelombang 2 akan cair di awal bulan November 2020.

"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya, seperti yang diberitakan Kompas.com.

Dengan dicairkannya subsidi gaji gelombang 2 ini, Ida berharap program dari pemerintah dapat membantu kehidupan para pekerja.

Selain itu, Ida juga berharap dengan adanya subsidi gaji gelombang 2, daya beli masyarakat dapat meningkat, sehingga meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian selama pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, berdasar data Kementerian Ketenagakerjaan per 19 Oktober 2020, total subsidi gaji yang telah disalurkan sebanyak 12.166.471 atau 98,09 persen.

Sisa dana dari subsidi gaji ini nantinya akan dikembalikan ke Bendahara Negara.

Kemudian, Bendahara Negara akan menyalurkan sisa dana dari subsidi gaji tersebut kepada Kemendikbud dan Kemenag, untuk diberikan kepada para guru honorer dan guru agama.

Baca juga: Al Ghazali Pamer Foto Safeea Duduk Dirangkul Titiek Soeharto, Reaksi Maia Estianty Disorot

Pencairan Termin V

Sebelumnya, melalui akun resmi Instagram Kemenaker, @kemnaker telah disampaikan informasi pencairan BLT tahap 5.

Pada tahap kelima ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi gaji/upah mulai disalurkan kepada 618.588 orang pekerja/buruh.

"Saya sampaikan bahwa bantuan subsidi gaji/upah Tahap V dicairkan kepada 618.588 pekerja," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020), dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id.

Adapun, untuk data calon penerima subsidi gaji tahap V, Kemenaker menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020 dan 30 September 2020 menerima tambahan data sebanyak 40.358.

Kemenaker menganggap tambahan data tersebut sebagai bagian dari data tahap V, sehingga totalnya sebanyak 618.588 data penerima.

Ida berharap bantuan subsidi gaji/upah ini dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh.

Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM Online, Khusus untuk Yogyakarta, Syarat dan Link Resmi dari Dinas Koperasi

Persyaratan Penerima Bantuan Subsidi Gaji

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah

- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

Tata Cara Pemberian Bantuan Subsidi Gaji

- Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi datacalon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah

- Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:

a. berita acara

b. surat pernyataan mengenai kebenaran/ kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja

- KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.

- Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank Penyalur.

- Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank Penyalur, dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dan dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Cara Daftar Bantuan UMKM Dapat Rp 2,4 Juta, Tak Bisa Online, siapbersamaumkm.com Bukan Situs Resmi

Berikut cara mengecek apakah calon penerima BSU, dilansir Instagram, @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.

3. Pastikan nama dan NIK sesuai.

4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.

5.Klik Gambar Kartu Digital.

6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.

7. Nomor rekening aktif.

8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.

Jika nomor rekening belum ada, segera lapor nomor rekening aktifmu ke HRD atau pemberi kerja.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/25/kapan-subsidi-gaji-gelombang-2-cair-ini-kata-menaker-ida-fauziyah?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved