Cara Bikin Surat Pernyataan UMKM untuk Dapat BPUM Rp 2,4 Juta, Pencairan BLT Tunggu SMS dari BRI

Surat pernyataan UMKM atau Surat Keterangan Usaha jadi salah satu syarat untuk mendaftar program pemerintah Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM)

Instagram kemenkopukm
Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) atau BLT UMKM Rp 2,4 juta. 

TRIBUNKALTIM.CO - Surat pernyataan UMKM atau Surat Keterangan Usaha jadi salah satu syarat untuk mendaftar program pemerintah Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) atau lebih dikenal dengan nama bantuan UMKM.

Syarat ini wajib dilampirkan terutama bagi yang alamat usahanya berbeda dengan alamat di KTP.

Cara bikinnya sangat mudah, dan tidak dipungut biaya alias gratis. 

Simaknya caranya dalam artikel ini.

Baca juga: UPDATE LINK Eform BRI Cek Penerima UMKM Online Banking, Kapan Pencairan UMKM Tahap 2? Ini Syaratnya

Baca juga: Bantuan UMKM Tahap 2 Hanya untuk 3 Juta Pengusaha, BLT Tak Bisa Daftar Online, Syarat: Tak Dapat KUR

Baca juga: Bukan Hanya eform.bri.co.id, Cara Cek Penerima BLT UMKM Bank Mandiri Syariah & BNI, Batas November

Baca juga: Ternyata Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tak Bisa Online, Lengkap Cara & Syarat Daftar Offline

Pemerintah mengucurkan dana hibah Rp 2,4 juta untuk 12 juta pelaku UMKM yang terdampak covid-19.

Dana hibah yang masuk dalam program Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) ini sudah dicairkan sejak Agustus 2020.

Hingga kini, pendaftaran masih dibuka, dan sewaktu-waktu bisa ditutup jika kuota 12 juta sudah terpenuhi.

Ada salah satu syarat wajib untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini adalah wajib miliki Surat Keterangan Usaha ( SKU).

Bagaimana cara membuatnya? Sangat mudah. Cek dalam artikel ini.

Dilansir TribunKaltim.co, dari Kemenkop UKM Surat Keterangan Usaha merupakan salah satu syarat dokumen yang wajib dilampirkan saat mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sebesar Rp 2,4 juta.

SKU dibutuhkan bagi pendaftar BLT Banpres UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP.

Surat Keterangan Usaha ini bisa didapatkan bisa di kelurahan atau kecamatan tempat lokasi usaha.

Berikut ini syarat yang harus dibawa pelaku UMKM yang ingin membuat SKU.

Cukup datang ke kantor Kelurahan/ kecamatan tersebut dengan membawa:

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
  • Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
  • Surat Pernyataan/Permohonan (bisa dengan mengisi formulir surat keterangan di Kelurahan)

Kemudian Lurah atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.

Baca juga: Denok Meninggal karena Covid-19, Tika Bravani Keluar dari Sinetron Tukang Ojek Pengkolan: Ini Takdir

Baca juga: Ronaldo Unggah Foto Khabib Nurmagomedov Sujud, Kata-Kata Bintang Juventus Bikin Meleleh, McGregor?

Baca juga: Akhirnya Komite Cipta Kerja Bocorkan Kartu Prakerja Gelombang 11, Siap-siap Daftar di prakerja.go.id

Baca juga: Krisis Keuangan, AC Milan Punya Cara Ampuh Datangkan Winger Berlabel Bintang, 2 Jalur Harus Ditempuh

Pembuatan SKU ini juga gratis, tidak dipungut biaya apapun.

Lalu jika sudah memiliki SKU apa yang harus dilakukan untuk mendaftar bantuan UMKM ini?

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK, seperti BRI.

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Mememiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha ( SKU).

Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Notifikasi UMKM Bank BRI
Notifikasi UMKM Bank BRI (Tangkapan layar Facebook)

Dapat SMS dari Bank

Jika pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Pencairan dana BLT UMKM bisa dilakukan setelah mendapat SMS dari BRI atau bank penyalur lainnya.

Apa yang harus dilakukan jika mendapat SMS dari BRI? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto, menjelaskan, pesan yang diterima itu adalah notifikasi Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM).

Jika menerima pesan seperti itu, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat.

“Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan,” kata Aestika, saat dihubungi Kompas.com Sabtu (26/9/2020).

Untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, ia menekankan, proses pencairan bantuan tersebut gratis.

Tak ada pungutan biaya apa pun. Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya datang ke Bank BRI dan bukan ke tempat lain.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut yang harus dibawa:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Cek eform.bri.id/bpum

Sebagai informasi tambahan, untuk nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah mendapat BPUM atau tidak dengan cara mengecek secara online di eform.bri.co.id/bpum.

Anda hanya cukup memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang sudah tertera.

Langkah-langkah mengecek penerima BPUM di BRI:

  • Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
  • Kemudian, klik "Proses Inquiry"
  • Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, maka penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Sebagian artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Syarat Pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro Ketika Dapat Notifikasi SMS BRI Info Banpres BPUM.

Baca juga: Siap-siap Login www.prakerja.go.id, UPDATE Info Kartu Prakerja Gelombang 11, Blacklist Bertambah

Baca juga: Siaran Langsung Liga Italia BIG MATCH AC Milan vs AS Roma, Link Live Streaming RCTI Plus, Gratis!

Baca juga: Profil atau Biodata Tika Bravani, Si Denok di Sinetron Tukang Ojek Pengkolan, Diawali Abang None

Baca juga: Denok Meninggal, Bang Ojak Sudah Dua Kali Ditinggal Mati Istri di Sinetron Tukang Ojek Pengkolan

(*)

Sebagian artikel ini ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul SYARAT Daftar BLT Banpres UMKM & Isi Data Online UMKM Terdampak Pandemi di https siapbersamaumkm.com.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved