Jumat, 5 Juni 2026

Jamper Desak Kejati Kaltim Usut Dugaan Mangkraknya Pembangunan Bendungan Marangkayu Kukar

Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (Jamper) Kalimantan Timur (Kaltim), mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), Senin (26/10/2020).

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Demonstran yang tergabung dari Jamper melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Kaltim Senin (26/10/2020). Mereka menuntut Kejati menyelidiki mangkraknya pembangunan bendungan yang terjadi di Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (Jamper) Kalimantan Timur (Kaltim), mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), Senin (26/10/2020).

Mereka menuntut Kejati Kaltim untuk mengusut permasalahan mangkraknya pembangunan bendungan di Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara.

Wirawan selaku kordinator aksi menemukan adanya bukti berupa anggaran yang dimasukkan ke dalam audit BPK terkait pembangunan bendungan tersebut.

Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi Dana BPO Tahun 2012/2013, Jamper Berdemo di Kantor Kejati Kaltim

Baca Juga: BREAKING NEWS  GMPPKT Unjuk Rasa di Depan Kejati Kaltim. Ini Tuntutan Mereka

Baca Juga: Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri Pakai Pistol di Toilet, Polisi Heran Senjata Masuk ke Kejati Bali

"Audit tahun 2007 sampai 2018 tidak membahas bendungan Marangkayu," ucapnya.

Selain itu, adanya klaim pembangunan yang telah selesai tahun 2016.

Namun di tahun 2018 itu ditemukan adanya anggaran masuk untuk pembangunan tersebut.

"Sebenarnya bendungan ini sudah selesai apa belum. Ini menjadi pertanyaan saat ini. Di tahun 2015 itu sudah selesai. Namun di tahun 2016 itu ada keluar lagi anggaran. Di tahun 2017 ada lagi anggaran sebesar Rp 1 miliar. Sebenarnya berapa anggaran ini yang ditetapkan," ucapnya

Pihaknya pun mencoba menelusuri asal muasal anggaran pembangunan yang disebutkan tersebut.

Namun ia tidak menemukan sama sekali laporan bukti pertanggungjawaban anggaran pembangunan tersebut.

Untuk itu Jamper melaporkan hal tersebut ke Kejati. Sehingga dengan harapan kasus tersebut dapat terkuak.

"Kami sudah meninjau ke lapangan. Pembangunan sekitar Rp 390 miliar," kata Wirawan.

Baca Juga: Pemprov dan Kejati Kaltim Teken Dua MoU, Ivan: Untuk Atasi Masalah Hukum dan Pencegahan Korupsi

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved