Tolak Omnibus Law, Mahasiswa IAIN Samarinda Gelar Aksi Damai di Batuan Tebing Alam Berambai

Gerakan Mahasiswa Pecinta Alam (GEMPA) IAIN Samarinda menggelar aksi damai penolakan Omnibuslaw UU Cipta Kerja, di Batuan Tebing Alam, Berambai, Kota

Penulis: Muhammad Riduan |
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Suasana saat melakukan aksi damai penolakan Omnibuslaw UU Cipta Kerja, di Batuan Tebing Alam, Berambai, Kota Samarinda Kaltim, Minggu (25/10/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Gerakan Mahasiswa Pecinta Alam (GEMPA) IAIN Samarinda menggelar aksi damai penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, di Batuan Tebing Alam, Berambai, Kota Samarinda, Kaltim, Minggu (25/10/2020).

Doddy Alpayet, penggerak aksi damai, mengatakan kenapa memilih lokasi di Berambai karena untuk memperlihatkan bahwa aksi penolakan yang dilakukan bukan sekedar berbicara tentang penolakan saja.

Namun juga bertujuan untuk memperlihatkan atau memperkenalkan tebing alam atau batuan karst yang harus diperhatikan dan dijaga kelestariannya.

"Jika kawasan atau daerah yang merupakan salah satu tempat yang memiliki hutan yang terjaga ini terdampak kerusakan maka akan sangat merugikan masyarakat terutama akan ketersediaan air bersihnya," ungkapnya saat memberikan keterangan Senin (26/10/2020).

Baca juga: Debat Kandidat Gubernur Kaltara, Irianto- Irwan Dorong Lahirnya Perda Penanganan Covid-19

Baca juga: Calon Gubernur Zainal Paliwang Akan Gandeng KPK dan tak Terapkan Fee Proyek 20 Persen

Baca juga: INFO BMKG Prakiraan Cuaca Senin 26 Oktober 2020, Bandung Hujan Petir dan Samarinda Hujan Ringan

Dia menambahkan, di dalam Omnibuslaw UU Cipta Kerja tersebut, adanya pembahasan RUU Cipta Kerja yang tidak selaras dengan kode etik sebagai Mahasiswa Pecinta Alam yang selama ini dijadikan landasan dan dipegang teguh oleh Mapala itu sendiri.

Aksi mereka difokuskan pada pasal 26 ayat Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang menjelaskan bahwa pemerhati lingkungan dan masyarakat dilibatkan dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenail Dampak Lingkungan (AMDAL) namun pada Omnibuslaw UU Cipta Kerja ini hak tersebut dihapuskan.

"Sehingga masyarakat dan juga pemerhati lingkungan tidak lagi dilibatkan atau dihapuskan dalam menyusun dokumen tersebut," ujarnya.

(TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved