Wartawan Merasa Digantung Polres Bontang! Cek Respon Polda Kaltim Tanggapi Aksi Solidaritas Jurnalis

Aksi solidaritas jurnalis Bontang merespon kekerasan dan pelecehan profesi jurnalis memang sudah digelar awak media Bontang pada 14 Oktober 2020 lalu.

Penulis: Kun | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Korlap Aksi Solidaritas Jurnalis Bontang, Romi Ali Darmawan saat menyerahkan surat pernyataan yang berisi 3 tuntutan massa aksi pada 14 Oktober 2020. Sampai saat ini belum jelas kabarnya, padahal Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo berjanji dalam waktu dekat memberikan kabar usai berkonsultasi dengan Polds Kaltim. 

Menurutnya, ketiga poin tuntutan tak ada yang merugikan.

Melalui aksi itu, para awak media, hanya ingin, Polres Bontang ikut menjamin keamanan jurnalis saat menjalankan kerja jurnalistik.

Karena lanjut dia, Aksi itu berangkat dari bentuk solidaritas kota Bontang, untuk para jurnalis yang mengalami tindak represif, saat menjalankan tugas meliput aksi Penolakan Omnibus Law beberapa waktu lalu.

"Ini juga tertera dalam Undang-undang, jadi sangat disayangkan kalau hal ini diulur-ulur. Artinya keberadaan Jurnalis dianggap tidak terlalu penting," tandasnya.

Baca juga: NEWS VIDEO Oknum Perwira Jadi Kurir Sabu 16 Kilogram, Polisi: Bakal Terancam Hukuman Mati

Adapun Tiga tuntutan itu yang dimaksud meksud yaitu, 

1. Meminta Polres Bontang, Berkomitmen Untuk Selalu memberikan Perlindungan Hukum Kepada Jurnalis Saat Menjalankan Kerja-kerja Jurnalistik, sesuai dengan Ketentuan Undang-undang.

2. Menyatakan Sikap, untuk ikut mengecam Seluruh Tindakan Represif dari Oknum, yang Melakukan represif Kepada Jurnalis saat Bertugas.

3. Meminta Polres Bontang, Untuk Patuh pada Ketentuan Nota Kesepahaman antara Polres dan Dewan Pers.

(Tribunkaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved