Dua Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Modus Sembunyikan Barang Bukti di Pembungkus Rokok

Dua orang pria yang berperan dalam jaringan narkoba berhasil diciduk aparat kepolisian dari Tim Elang Borneo Jatanras Polsek Balikpapan Selatan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Tersangka transaksi narkoba yakni DA dan UM berikut barang bukti. 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Dua orang pria yang berperan dalam jaringan narkoba berhasil diciduk aparat kepolisian dari Tim Elang Borneo Jatanras Polsek Balikpapan Selatan.

Mereka adalah DA (21) dan UM (32) yang didapati memiliki barang bukti 5,29 gram sabu.

Tepat di gang samping salah satu bank Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, sekitar pukul 21.44 Wita, keduanya diamankan oleh Tim Elang Borneo pada Kamis (22/10/2020) lalu.

Tim Elang Borneo yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Payan Sumangunsong dan Panit Jatanras, Ipda Tedy Irawan, melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadinya transaksi narkoba di gang samping salah satu bank tersebut.

Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Satu Titik Sangatta Kutai Timur

Baca Juga: DETIK-DETIK Kompol IZ Pembawa 16 Kg Sabu Ditembak, Setahun 113 Anak Buah Idham Azis Terlibat Narkoba

Baca Juga: Selundupkan Sabu Pakai Jasa Pengiriman, Pengusaha Bontang Diciduk Polisi, Bukan Orang Biasa

"Ternyata benar informasinya, disitu ada yang kami amankan atas nama DA, kita geledah ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu disembunyikan dalam kotak rokok," ungkap Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Harun Purwoko, Selasa (27/10/2020).

Petugas dapat meringkus UM berdasarkan dari keterangan DA.

Ia mengaku bahwa barang tersebut didapat oleh seorang rekannya bernama UM yang saat itu berada tak jauh dari dirinya.

Terang DA, ia berkata bahwa dirinya hanya disuruh oleh UM.

"Dia disuruh temennya bernama UM, saat itu posisinya mengendarai sepeda motor persis di belakang tersangka DA. Dan saat ditanya tersangka UM mengaku dan membenarkan bahwa barang tersebut miliknya," pungkasnya.

Ketika didalami oleh petugas, ternyata UM mengaku bahwa barang tersebut didapat oleh seseorang yang bernama Bunda Sarah.

Dimana ia merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari Lapas Klas IIA Balikpapan dengan kasus yang sama yakni narkoba.

"Baru dibelinya dengan cara komunikasi via telpon melalui seseorang yang mengaku bernama Bunda Sarah, dan mengaku baru keluar dari Lapas Balikpapan dalam perkara narkoba juga," jelasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved