Investasi Bodong Masih Marak, Banyak Dilakukan Oknum yang Paham Regulasi, Warga Harus Selektif

Ada baiknya masyarakat khususnya di Balikpapan, Kalimantan Timur untuk betul-betul selektif dan berhati-hati agar tidak terjebak investasi bodong.

Penulis: Heriani AM | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, HERIANI
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady secara daring dalam CMSE 2020. TRIBUNKALTIM.CO, HERIANI 

Contohnya banyak kasus yang terjadi di pasar modal oleh lembaga terkait.

Kendati investasi di pasar modal masuk dalam kategori legal, artinya bukan bodong, lanjutnya, dilakukan oleh entity yang punya izin dan diawasi.

Tapi bukan berarti di sana juga bersih dari pelanggaran.

Terdapat empat lembaga yang kerap melakukan pelanggaran di pasar modal dengan berbagai modus.

Mulai dari perusahaan efek, manajer investasi, emiten bahan oleh profesi/lembaga penunjang.

Beberapa kasus pelanggaran yang dilakukan perusahaan efek seperti adanya perdagangan semu.

Menciptakan harga yang tidak sepenuhnya disebabkan karena adanya permintaan jual dan beli efek di pasar.

Hal ini menimbulkan adanya manipulasi harga saham.

Lalu, masalah investasi juga dilakukan oleh direksi perusahaan efek meski telah dilakukan fit and proper test sebelum menjabat.

"Ada juga yang menimbulkan kerugian, sehingga tidak jauh beda dengan investasi bodong tadi. Malah lebih jahat karena dia sudah punya izin," pungkasnya.

(Tribunkaltim.co/Heriani)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved