Operasi Zebra 2020
Operasi Zebra 2020: Pahami Perbedaan Surat Tilang Slip Biru dan Merah, Mana yang Lebih Efektif?
Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Kepolisian menggelar operasi Zebra 2020 serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (26/10/2020).
Operasi Zebra 2020 digelar selama dua minggu hingga Senin (8/11/2020) mendatang.
Akan ada beberapa kesalahan yang diincar polisi yang apabila dilanggar oleh masyarakat akan ditilang.
Saat melakukan tindakan penilangan, polisi akan memberikan surat tilang atau slip kepada pelanggar saat operasi Zebra 2020.
Baca juga: NEWS VIDEO Operasi Zebra Mahakam 2020, Lakukan Pemasangan Stiker dan Ajak Pakai Masker
Baca juga: Operasi Zebra Mahakam 2020, Lakukan Pemasangan Stiker Ajakan Pakai Masker pada Angkutan Umum
Baca juga: Jadwal Operasi Zebra yang Dimulai 26 Oktober 2020, Daftar 8 Pelanggaran yang Paling Diincar Polisi
Baca juga: Mulai Senin 26 Oktober 2020 Digelar 14 Hari Operasi Zebra 2020 ini Pelanggar yang Ditindak di Tempat
Ada dua pilihan warna slip atau surat tilang yang diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.
Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.
Ketidaktahuan itu lantaran minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.
Untuk itu, perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip/surat tilang merah dan biru.
Berikut perbedaan antara surat tilang/slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
Surat Tilang/Slip Biru

Baca juga: UPDATE Kartu Prakerja Gelombang 11 dan Cara Isi Survei Prakerja, SIAP-SIAP Login www.prakerja.go.id