Upah Minimum 2021 Tak Naik, Serikat Buruh Tak Tinggal Diam, Said Iqbal: Apa Presiden Sudah Tahu?

Upah Minimum 2021 tak naik, Serikat Buruh tak tinggal diam, Said Iqbal: Apa Presiden sudah tahu?.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KONTAN/Fransiskus Simbolon
ILUSTRASI. Para pekerja melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (29/4). Pemerintah akan beri bantuan tunai ke para pegawai swasta untuk meredam pandemi. 

Surat Edaran Menaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( covid-19).

Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah memutuskan Upah Minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan Upah Minimum tahun ini.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut Surat Edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2020).

Surat Edaran penetapan Upah Minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Selanjutnya, Upah Minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut Surat Edaran.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar Upah Minimum naik pada 2021.

Adapun kenaikan Upah Minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.

KSPI mengancam, jika Upah Minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan Upah Minimum 2021.

Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.

Baca juga: Lengkap, Cocok di WhatsApp dan Instagram, Kumpulan Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H

Menurut Said Iqbal, bila Upah Minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved